Kemarin, setelah empat hari tidak online, saya menemukan post dari Pak Budi Rahardjo tentang rencana pemerintah Indonesia menerapkan blocking untuk konten internet yang berbau pornografi.
Sempat kaget juga sih waktu membacanya. ^^ Sayangnya di post tersebut Pak Budi tampaknya salah memasang link ke sumber berita (tak sengaja?) — sehingga saya kemudian berinisiatif melakukan googling untuk berita terkait kasus tersebut.
Dari situ, saya mendapatkan beberapa link berikut:
Alkisah, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari Selasa (25/3) yang lalu. UU yang satu ini digadang-gadang sebagai ujung tombak pemerintah dalam upaya memerangi pornografi dan pornoaksi lewat media internet.
…tapi, benarkah demikian? Nanti dulu.
Kebetulan, saya juga mendapat ‘tangkapan’ besar dari forum detikInet — yang memberikan file PDF tersendiri. Konon katanya, inilah rancangan final UU tersebut yang sudah disahkan dan kini menunggu tanda tangan dari presiden. Adapun file tersebut bisa Anda unduh di [sini].
Apa masalahnya?
Di media-media konvensional, hal yang paling ditekankan dari RUU ITE adalah penerapannya dalam meredam aksi pornografi di internet. Bahkan tak kurang Menkominfo Muhammad Nuh menyatakan demikian dalam sambutannya:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal.
Hal itu dikemukakan Nuh dalam jumpa pers setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta, Selasa (25/3/2008). Meski menegaskan akan melakukan pemblokiran, Nuh mengakui bahwa definisi porno itu sendiri masih abu-abu. “Makanya yang dilarang dalam UU ITE itu adalah penyebarannya,” ujar Nuh.
Media mainstream umumnya menyatakan bahwa goal utama UU ITE adalah memblok akses situs porno dari Indonesia. Mengutip Republika Online,
Menginduk pada UU ITE itulah, pemerintah nanti akan membuat permen sebagai payung hukum untuk memblokade situs-situs porno di jagad maya Tanah Air. Permen itu akan digulirkan begitu RUU ITE telah disahkan menjadi UU, yang diperkirakan pada April mendatang.
Meskipun begitu, ada hal yang menarik. Jika Anda membaca draft berupa file PDF yang di-upload di detikInet, Anda akan menemukan dua pasal ‘ajaib’ di bawah ini:
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANGPasal 27
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dengan mengasumsikan copy draf yang saya dapat ini benar, maka ada pertanyaan logis yang muncul:
Mengapa pasal-pasal karet ini tak pernah diekspos? Mengapa cuma kesan semangat antipornografi saja yang muncul di media? Padahal jelas implikasi dari keberadaan dari dua pasal ini sangat serius!
“Pencemaran nama baik” adalah klausa yang sangat subyektif dan multitafsir. Hell, saya bisa saja menuntut seorang blogger yang tempo hari mengkritisi tulisan saya dengan ad hominem dengan tuduhan ini. Semua orang yang pernah berdiskusi panas di internet tahu kondisi semacam ini — dan kalau mereka cukup manja, mereka akan bisa menuntut hampir semua lawan debat mereka dengan dalih “penghinaan/pencemaran nama baik”. Sebab, bagaimana pula caranya menentukan dosis “menghina” dengan tepat?
Bisa-bisa kasus Republik Mimpi berlangsung di ranah internet esok hari, kalau begini. 😐
Dan kita punya pelajaran lain… kasus Harun Yahya di Turki. Gugatan atas defamatory bisa melayang dengan mudah hanya untuk membungkam lawan bicara Anda, sungguh menyenangkan. Seluruh Turki sudah pernah mengalami blocking ke wordpress.com hanya karena semangat anti-libel-and-defamatory semacam ini. Indonesia harusnya bisa belajar dari kesalahan yang dialami negeri semenanjung tersebut.
Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi… Harusnya pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini ke masyarakat sebelum mengesahkannya. Sorry, but — first.
Kedua, soal “menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA”. Lagi-lagi ini tak diekspos. Padahal ini juga pasal karet yang bisa mengimbas ke mana-mana. Forum kritik (dan otokritik) terhadap perilaku umat beragama; forum freethinking dan filsafat; diskusi teologi; debat politik; diskusi evolusi vs. kreasi; dan SEMUA yang bisa terkait dengan diskusi sosial-politik pada umumnya. Semuanya kembali pada penalaran relatif dan subyektif akan definisi “menimbulkan kebencian”. This is bringing down the free speech! 👿
Secara ideal, dua pasal karet ini bisa menjadi peluru untuk menembak jatuh semua diskusi sosial dan politik di internet. Dan ini termasuk blog Anda… boleh jadi, bulan depan Roy Suryo akan menuntut Anda karena Anda sering mengkritisi pernyataan publik beliau di blog kesayangan. Tapi siapa yang tahu? 🙂
Catatan Tambahan soal UU ITE
Pasal 40 ayat (2)
Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.
Sebagaimana Menkominfo menyatakan bahwa blocking konten porno dilakukan untuk mencegah penyebarannya (pasal 27 ayat (1)), dan inisiatif pemerintah untuk “melindungi kepentingan umum” sebagaimana dijelaskan di atas.
Bukankah itu berarti situs-situs yang ditarget dalam Bab VII bisa dimasukkan dalam daftar blocking? Tentunya ini termasuk situs-situs yang *diduga* melakukan “pencemaran nama baik” dan “menyebar kebencian berdasarkan SARA”, sebagaimana yang disebut oleh pasal karet di atas. 😕
As The Dust Settles
Sebenarnya, saya tak mempermasalahkan apakah UU ITE ditujukan untuk meminimalkan pornografi ataupun tidak. Bahkan, sejujurnya, saya sendiri memang bukan penikmat barang-barang pornografi pada umumnya.
Meskipun begitu, adanya dua pasal karet di atas harusnya menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama yang sering terlibat dalam diskusi dan forum internet. Bukannya justru terbawa euforia dan mempersoalkan pembatasan pornografinya semata… there’s something with deeper meaning than just that.
—–
Update 28/3 – Beberapa post terkait oleh blogger lain soal ini. Selamat membaca. 😉
Anggara – Sekali Lagi Soal UU ITE
Whateverology – Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia
—–
Update 2/4
Pembahasan lebih lanjut tentang UU ITE di blog ini:
Gw baru nulis soal sensornya. Buat SARA emang bisa diblok namun apabila tulisannya menimbulkan efek lain. Soalnya ada kasus genosida yang dipicu oleh siaran radio di Rwanda contohnya. Jadilah kenapa unsur SARA dapat direstriksi. Namun ya itu standarnya mesti jelas.
Ah, sempurna. Ringkas dan jelas. Saya juga punya pertanyaan yang sama. 🙂
Walah, saya jadi was was nih. Blogku bisa kena kalo gini.
*siap siap merubah konten*
tch. baru gw kepikiran soal ini, ternyata udah ditulis duluan. 😆
ah, anyway. kalau gitu sih kasus presiden SBY yang di-‘permak’ tempo dulu juga bisa dijerat pasal ini, lho. analog soal ini, juga kasus Harun Yahya dan WP Turki kemaren dulu.
…jangan-jangan, nanti ada gilirannya juga, seorang tokoh tertentu menuntut para blogger dan hacker™ karena mencemarkan nama baiknya!
~duh
Yah, keduluan… Saya juga mau membahasnya mas, tapi kayanya lebih bagus di sini deh.
Jadi komentar saya begini saja. Biasanya, sebuah undang-undang akan diikuti peraturan pemerintah sebagai penjabarannya. Jadi mari kita berharap pasal karet semacam dua di atas akan dijabarkan lebih jelas pada PP sehingga dapat menghindari segala penekanan penguasa pada kebebasan publik.
Kita tidak mau ada herman saksono-herman saksono ya lain kan?
apa hubungannya sama momon??Maaf mon
Baru selesai ulangan jadi baru dengar ada kabar ini… 😛
Penjelasan yang bagus, ringkas dan jelas. Beberapa hal serupa yang mau saya tanyakan sudah ada disini… 😛 *ngikut*
Bab VII pasal 28 mengatakan tentang kebencian yang berlandaskan SARA. Mungkin maksudnya lebih kepada konten yang takut dianggap menyebar fitnah/memberikan sesuatu yang ofensif? Seperti misalnya manipulasi foto jemaah yang lagi solat, dimana imamnya diganti dengan figur dari agama lain. Atau website tertentu yang cuma bisa mencerca (seperti “Tuhan agama X ini kam****!! Sampah!”) tanpa alasan yang jelas. 😕
Memang perlu PP lanjutan dari pemerintah mungkin…
*summon Momon via Y!M*
Idem sama Geddoe dan lainnya yang batal membahas. 😐
mantap, saya baru ngeh ada 2 pasal itu
@ Nenda Fadhilah
IMHO sih, efek dari penyebaran informasi yang dimaksud juga masih susah diklasifikasi… bagaimana kalau (misalnya) ada kritik sosial yang diterima luas dan jadi propaganda? Ini bakal digolongkan “efek penyebaran informasi” nggak nih?
Adapun kekhawatiran utama saya lebih ke arah opini-opini satir yang bertema SARA. Kalo cuma modal perasaan pembaca, blog kayak punya wadehel dulu jelas bakal kena tembak… padahal dia selalu pake sarcasm setiap kali nulis opininya. 🙄
:::::
@ Kopral Geddoe
Ah, terima kasih. ^^
:::::
@ danalingga
Ya, itulah… (-_-)
Seperti yang saya tulis, pasal 28 (2) itu implikasinya nggak cuma ke penghinaan berbasis SARA — tapi juga berpotensi nyerempet ke semua forum internet yang membahas soal kritik/otokritik umat beragama, freethinking, diskusi lintas-agama, dll, dll. Topik-topik ini memang aslinya “panas” dan berpotensi rusuh, sih… 🙄
:::::
@ yud1
Hohoho! Tulis aja pake sudut pandang lain, sapa tau bisa ngelengkapin.
Masalah utamanya memang ada di bagian kritik IMHO. Lebih lagi satir, yang dengan gampang bisa dituduh sebagai “penghinaan pada pihak tertentu”. 😐
Apa!? Mu… mungkinkah… sebenarnya memang dia yang ada di balik semua ini!! 😯
[/gakSeriusMode] 😆
:::::
@
Superman Patah Hati™mansup 😛Di detikInet ada kok beritanya soal itu. Kataya emang lagi disiapin PP buat menunjang UU ITE ini… jumlahnya katanya antara 9 sampai 12 PP, gitu, yang lagi digodok. 😕
Yup, yup. ^^
:::::
@ Xaliber von Reginhild
Yang dicontohin mas Xaliber itu memang termasuk kategori penghinaan SARA… cuma yang saya kuatir, sejauh mana batas “penghinaan berbasis SARA” ini bakal ditetapkan.
Otokritik umat beragama seperti yang dibikin wadehel jelas punya kemungkinan ditembak pake ini. Padahal dia kan selalu menulis pake satir dan sarcasm… tapi persepsi orang terhadapnya emang terbagi dua, kan. Yang ngerti ngakak-ngakak, yang nggak ngerti malah sumpah-serapah. 😕
Yang jelas, dengan adanya dua pasal karet di atas, opini satir bakal terhambat ruang geraknya. Acuan saya sih ke kasus Republik Mimpi… 🙄
:::::
@ HARUHI-ism
Lha, kok batal? (o_0)”\ Bahas aja pake sudut pandang lain… poin pentingnya kan buat menunjukkan bahwa opini blogger/netter terhadap kasus ini seperti apa. Makin banyak opini makin baik, IMHO. ^^
:::::
@ rezco
Makanya, saya juga heran soal ini. Di koran/media mainstream yang ditekankan cuma aspek antipornografinya aja, tapi dua pasal itu malah nggak disebut-sebut…? (o_0)”\
Nah, ini dia posting yang ditunggu2! Soalnya lengkap dengan link ke RUU ITE tsb.
Yeah, membayangkan kemungkinan terburuk yang bisa ditimbulkan dari pasal2 diatas memang mengerikan. Padahal pasal2 karet serupa di KUHP (pencemaran nama baik & perbuatan tidak menyenangkan) saja sudah menimbulkan cukup banyak masalah 😦
Apakah akan dibentuk tim cyber-police local?
Temen sy bahkan bertanya; tidak adakah perlawanan dari para hacker/cracker negeri ini yang konon hebat2 itu?
Akh, makin susah saja jadi netizen di negara ini, padahal tuk bs onlen teratur aja pake perjuangan… 😦
Balik kanan 180 derajad bagi situs porno, semi porno, agak porno, hampir porno, dll porno ❓
Ini memang yang jadi fokus. Padahal banyak hal lain yang terkandung dalam UU ITE ini. Bila tak paham, hotel pordeo dan kocek bakal terkuras ❗
Ah, bagus. Setidaknya membuka pikiran. 😀
Saya berpikir, yang membuat UU macam itu biasanya tidak tahan kritik. Saya sedih saja, soalnya Republik Mimpi diberangus karena masalah yang sama (sepertinya). Herman Saksono juga hampir kena…
Thats right..
Pemerintah NKRI yang tecintas ini selama ini memang masih belum dapat menSOSIALISASIkan peraturan perundang-undangan yang telah disahkan dengan baik, terbuka, dan objektif…
so, jgn terkejut jika akan merasakan akibat kurang sosialisasinya UU ini.
NKRI Harga mati.
Yah itu memang bermasalah. tapi sebenarnya hampir di setiap undang-undang ada pasal yang bersifat elastis. lebih buruk lagi, penegak hukum kita (polisi, jaksa hingga hakim) juga bermental karet, siapapun bisa jadi korban. tragis…lihat saja kasus-kasus narkoba. pasal2 itu ada harganya.
Tapi kalo ngeliat kebelakang, kayaknya pasal karet dalam UU itu terkait kasus anggota DPR dari partai berlambang pohon ituloh, YZ dan siapatuh, lupa gue [“berhati-hati*]. Tampaknya politisi merasa perlu mendapatkan perlindungan dari kasus serupa. UU itu nyaris sempurna, untuk dijadikan “pelindung”, maksudnya.
Anyway, kalo bloggers merasa terancam, kitakan punya Mahkamah Konstitusi. Ada yang minat mengajukan judicial review?
wew… inilah teknik terselubung…. mengembor2kan satu hal dan menyelipkan hal yang krusial dan fundamental. wah bisa koit semua ‘penghujat’ om roy dan om-om lainnya….. :O
@ jensen99
Laaah, semua pasal karet bukannya emang kayak begitu? “mengakibatkan keresahan masyarakat” juga ada di KUHP kalo nggak salah (CMIIW).
Rasanya nggak juga sih… seenggaknya kalo saya baca pasal 43 ayat (1). 😕 Yang jadi penyidik cuma polisi ditambah pejabat PNS yang jadi staf TI. Mungkin lingkupnya jadi per kantor/instansi kalo begitu. (o_0)”\
Ada… website Depkominfo baru kena deface tuh; gak lama setelah RUU-nya disahkan. Beritanya di [sini]. Udah pulih lagi sih sekarang.
:::::
@ djunaedi
Betul, mas/pak. Antipornografi/pornoaksi itu cuma salah satu aja dari cakupan UU ITE. Hanya saja hal ini terlalu jadi fokus sehingga bagian lainnya kurang terekspos. ^^
:::::
@ Mihael “D.B.” Ellinsworth
Intinya memang di semangat free speech, IMHO. Bisa aja dua pasal itu dipakai buat menjatuhkan opini-opini di internet cuma dengan klaim “penghinaan” atau “pencemaran nama baik”. 😕
Kayak somasi Republik Mimpi itulah, tapi kejadiannya di internet… mungkin. 🙄
:::::
@ Sahala
Sosialisasi memang salah satu faktor utama di sini. Tapi, IMHO, itu pun baru setengah masalah…
Masalah lainnya, yang membahas dan menggodok UU ini nggak terkesan paham bidang yang mereka urus. Kalau ada netter veteran yang terlibat, harusnya dia tahu bahwa dua pasal karet itu larinya bakal ke mana-mana di internet… di mana free speech dan kebebasan berpendapat benar-benar dijunjung tinggi. 🙄
:::::
@ gentole
Nah, “kekaretan” itulah yang mengkhawatirkan! 😆
Siapa aja bisa kena. Belum lagi kalau nanti ada oknum aparat yang mencari-cari kesalahan, lantas mengenakan biaya uang damai (remember polantas 🙄 ).
BTW, judicial review? Kayaknya menarik juga tuh. 😀
:::::
@ anton
Tepat sekali. 😉
Dan mungkin masyarakat setuju-setuju aja UU ITE karena disangka muatan utamanya cuma antipornografi… padahal ada bagian-bagian lain di sana yang kurang dijelaskan. 😐
Yeah.. kemasannya Anti Pornografi, di dalemnya shield buat mereka-mereka yang nama
burukbaiknya suka di bahas di jagad cyber 😦Feeling ga enak,
Saiya kan termasuk penghujad banyak Om Om… :doh:
saya heran kenapa difokuskan hanya ke p*rn*ografi saja? padahal masih banyak hal-hal lain yang membahayakan di internet. ga hanya p*rn*grafi. IMO sih… 🙄
*btw itu disensor, biar blog ini ga kena jerat* 😆
Semalam salah satu posting saya batal naik tayang gara2 ngebaca isi UU ITE itu, ternyata sekarang sudah dikupas oleh Sora9n. Nice… 😀
Hal ini sekaligus menunjukkan kalo kritikan2 dari para blogger selama ini ternyata tak lepas pengamatan pihak pemerintahan sehingga diselipkanlah pasal2 karet tersebut utk antisipasi ke depannya. 😦
@Sora9n
Yang lebih gawat lagi ingin saya tanyakan, apakah UU ITE itu berlaku surut?? Kalo ya, mari kita delete rame2 postingan yg berkaitan.. wakakaka… 😆
Bisa dipelintir nggak?
Internet adalah dunia tanpa batas. Basis hukumnya kan dimana server itu berada.
Aku sih menafsirkannya, orang2 di WP ato blogger nggak bakal kena (minimal nggak kena tangkap, kalo WP-nya sih masih bisa diblok), lha wong servernya di luar negeri. Meskipun kita nulisnya di Indonesia kan publishnya di California.
Benar g tafsiran ini?
@ reedler
Saya juga mikirnya begitu. ^^;;
:::::
@ cK
Tanya kenapa…
Ngapain? Coba aja find kata “pornografi” pake browser lo. Ntar juga dapet banyak di post utamanya… 😆
:::::
@ CY
Weh… saya juga begitu lho. Tadinya mau rilis post lain; tapi nggak jadi deh gara2 denger berita ini. 😛
Boleh jadi yaa… 🙄
*teringat kasus IPDN di id-WP*
*ngeliat postingan2 lama*
Wah, iya. Gawat betul kalau begitu! 😯
*pura-pura panik* 😆
:::::
@ dnial
Kayaknya nggak juga Mas… soalnya di bagian penjelasan untuk pasal 2 disebutin seperti ini:
Dengan adanya kalimat begitu, alasan bahwa kita ngeblog di WP (yang server-nya di US) kayaknya bakal mentah deh. IMHO, CMIIW. 😐
wah kita kembali kejaman orba lagi deh. Semua dikontrol dan diawasi pemerintah untuk kepentingan pribadi pemegang kekuasaan agar mereka makin langgeng korupsi , kolusi dan nepotisme. Dan akhir nanti kita akan dikejutkan dengan berbagai ancaman-ancaman oleh pemerintah agar rencana mereka berjalan lancar dan bisa berbuat sesukanya. Bila ini ini terjadi kita hanya tinggal menunggu setiap individu akan dimata-matai oleh pemerintah untuk mereka mencara keuntungan pribadi dan memperkuat kekuasaan mereka agar bisa berbuat sesuka hatinya. Ini lampu merah bagi semua kalangan, tak ada jalan lain selain mulai sekarang mulai melakukan penolakan atau anda semua akan konyol dan jadi obyek pemerasan sewaktu zamannya orba dulu.
Iya sih. 😛 Kritik dengan gaya humor dan kedalaman berpikir semacam itu bisa jadi justru dilarang.
Saya tahu rasanya.. 😛 *sok tahu*
Btw soal contoh dari saya di atas kepikiran karena baru lihat FaithFreedom sama web tertentu yang saling menjatuhkan dengan alasan yang.. kurang bagus.
m(_ _)m
Karena bahasan pornografi yang paling ‘timbul’ dibandingkan yang lainnya?*komentar nyampah*
ya mo gimana.. denger2 dari temen
uda diresmikan UU ITE-nya yah?
kalo gitu saya siap untuk bikin banner kampanye
kalo siapa tau salah satu dari kita diusung ke kepolisian 🙂
** membayangkan animated banner dengan
** tulisan “Free Sora9n” 😀
😆
@ Mirdas
Itu skenario ekstrim sih… 😕 kalau yang saya lihat, peluang paling besarnya adalah untuk menjatuhkan opini di internet yang punya tendensi ke arah “penghinaan” atau “menyebar kebencian”.
Contoh: kalau misalnya ada tokoh publik yang terus-menerus dikritik statement-nya di website tertentu, maka akan mudah baginya untuk menuntut dengan delik “pencemaran nama baik”. Ini masalah yang lumayan dekat dan realistis — walaupun, skenario ekstrim seperti yang Mas sampaikan juga bisa terjadi. 😐
:::::
@ Xaliber von Reginhild
Saya™ mendeteksi bahwa Anda™ sedang menggunakan majas eufemisme di sini. 😛
:::::
@ reedler | Kopral Geddoe
Heh, heh…
Dari tanggal 25 itu udah disahkan DPR, dan tinggal nunggu tanda tangan Presiden. Nggak tahu juga kalau sekarang, apa udah ditandatanganin atau belum. (o_0)”\
bikin pasal ndiri ajah kali yah…
wah gawat nih. bisa2 harus mikir berulang2 buat ngeblog biar nggak melanggar pasal2 tsb 😦
wah,
ga bisa lagi menulis bebas di blog,
bisa2 salah tulis kena deh 1 nolnya ada 9 😀
@ Moerz
Kalau bisa sih enak, Mas…
::::::
@ Setya
Right to the point… 🙄
:::::
@ Danu
Dendanya emang gede, kok. Ditambahin dan/atau kurungan maksimal 6 tahun, lagi. =_=!
::::::
NB:
Komen #21 dnial nggak sengaja kejaring akismet, baru saya lepasin. Reply udah saya tambahin di komen no. #22. 😉
[…] katanya tinggal persetujuan presiden biar jadi UU-ITE, saya ketemu link yang mengarah ke blog nya sora9n yang membahas tentang beberapa pasal yang membahas beberapa pasal yang saya pikir sangat mengekang, […]
berarti kita harus waspada ya nulis di blog..hehehe
UU Informasi & Transaksi Elektronik
Mari tanpa ragu kita dukung UU Informasi & Transaksi Elektronik, sebagai cerminan progresifitas moral guna melindungi bangsa ini dari penyakit syahwat yang merajalela melalui virus yang dihasilkan oleh website porno di internet.
Kita setuju pemblokiran pemerintah terhadap situs dimaksud, dan preverensi warnet ataupun pihak terkait lainnya guna memerangi pornografi melalui dunia maya, melalukan penerapan sanksi hukum dan atau denda sesuai Undang-Undang. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) , Moh Nuh ada 2 (dua) pendekatan guna mengantisipasi persoalan porno di internet, yakni self censorship, dan Internet service provider (ISP) atau penyedia jasa internet harus dipasangi filter-filter untuk memblokade situs porno. Pada level tengah, seperti sekolah, kampus, atau kantor-kantor, akan dipasangi software khusus. Software tersebut dapat di-download di website Depkominfo.
Namun tidak cukup sampai disitu, televisi sebagai etalase rumah yang dominan dengan tayangan berbau sex, porno, sinetron menjual “mimpi” dan tampilan budaya permisif, GOSIP MURAHAN atau tayangan serba tidak mendidik lainnya harusnya diproteksi pula.Sebab televisi pun harus diakui sangat berpotensi merusak moral generasi muda dan membentuk karakter anak-anak bau kencur.
Selamat dengan lahirnya UU Informasi & Transaksi Elektronik, setidaknya ini sebagai “pelepas dahaga” diantara carut marut pro kontra RUU Anti Pornografi & Pornoaksi yang tiada berakhir.Suatu kemajuan yang layak diapresiasi, kendati saya pun bersepakat limitasi soal porno itu harus dipertegas tidak sebagaimana bahasa KUHP.
Arman Nasution,SH.MH.
Advokat,Dosen & Legal Trainer di Jakarta
Mobile : 08159267162
http://pengacaraku-pengacaraku blogspot.com
http://penasihathukum.multiply.com
@ cempluk
Ya, itu… ^^
:::::
@ Arman Nasution Hukum
Tulisannya udah dibaca atau belum, Pak? Kok komentarnya nggak nyambung sih?
Iya betul,
Pasal-pasal ini bisa saja membuat resah masyarakart karena batas-batas penghinaan/pelecehan/pencemaran nama baik dalam UU ini belum jelas seperti apa. Mudah-mudahan di PP nanti batas-batas ini lebih diperjelas lagi.
@ mengapa
Yah, kita harapkan aja begitu. Definisi yang ada sekarang terlalu lentur buat diterapkan secara praktis, IMHO. 😕
Hati-hati…. Klo di blog ada kata “PORNO” nanti blog nya kena blokir deh…. 🙂
[…] Related links: UU ITE Official Website Blog posts related to UU ITE at Blog-Indonesia Blog posts related to UU ITE at WordPress.com Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia – Nenda Fadhilah UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU ITE adalah Ancaman Serius bagi Blogger Indonesia – Anggara UU ITE Jangan Sampai Pangkas Kreativitas – Kompas Cyber Media UU ITE: Pasal Karet yang tak diekspos? […]
menyambut UU ITE cyber Indonesia,
ada situs baru, http://situsbersih.com
situs anti pornografi Indonesia
harap di-link ya =)
jangan pesimis dulu lah!
Pemerintah tidak ada apa – apanya tanpa dukungan kita
Kalo kita dukung, pasti semu kebijakannya bisa dijalankan
Paling tidak sekarang tentang Porno dulu, trus br yang laen
Semua kan butuh proses
Selangkah demi selangkah
Saya jg percaya kalo semua langsung diterapkan akan menimbulakan kehebohan
Porn dihapuskan sih ga masalah…. cuma ya “perusakan nama baik” itu loo…
belum lagu ambiguitas di aturannya…
mengutip statement pengusaha warnet ne (lupa linknya sowie)
ya deh.. mari kita semua berharap dan berdoa 🙂
@ Siu Tao
Wah, gawat dong kalo begitu. Gimana pula jadinya artikel yang berjudul:
Ikutan diblok, dong?
:::::
@ NO sex porno bugil telanjang
Jangan nyepam…
:::::
@ Mas BATOSAI
Saya pun nggak pesimis, Mas. Masalahnya, UU itu punya pasal karet yang nggak cuma membidik pornografi aja — melainkan juga berpotensi memberangus kebebasan bersuara. Liat aja deliknya: “penghinaan”, “pencemaran nama baik”, dan “penyebaran kebencian”. 😐
Saya sendiri nggak begitu peduli soal pornografi, soalnya saya juga nggak terlalu ngikutin. Tapi adanya dua pasal di atas itu jadi kartu mati buat kebebasan beropini blogger & forumer… 🙂
:::::
@ reedler
Ha, sepakat.
Sementara ini, kita berharap aja PP yang bakal keluar bisa menjelaskan pasal2 yang ambigu itu. Kalo nggak ya, susah… 🙄
Saya setuju ma sora-kun sbnr nya pembatasan pornografi yg di gembor2kan cuma kedok dari pemberangusan kebebasan bersuara….
UU karet ini seharusnya diajukan ke mahkamah konstitusi untuk di uji!! sangat perlu!!!
dimana disitu tertulis “Sistem Elektronika” yang berarti itu bukan hanya komputer dan internet saja, itu berarti bs termasuk tv, radio, dan handphone…? betulkah?? apa maksud nya sistem elektronika disini?? ga jelas…
jadi “pencemaran nama baik” itu melalui media elektronik (tv, radio) dan sms jg termasuk diatur dalam UU ITE ini???
wah parah banget klo gt klo gt…. ~_~” apa gunanya reformasi???
“apa kata dunia..??”
27(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
28(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
ckckck DI TV ada Nma NYa INfoTaimet kadang2 menyebarkan informasi pencemaran nama baik kdng menghina, meNinBulKan PermuSuhan dan Kebncian……………….
KLO MAU JANGAN STGH2………………….
BRANTAS DULU INFOTAIMENT DI TV ………..
Sudah kuduga, ada yang janggal dari UU ini. 😐
Apa kita bakal balik lagi ke pemberangusan jaman Soeharto dulu? 😐
Lagian, emangnya dengan adanya UU ini terus pornografi etc. bakalan berhenti? 😐
. . .
….Jangan-jangan HimeyaShop, VisualNews, dan PaletWeb juga bakal diblokir?
*nangis*
@ Ryuzuke
Believe it or not, beberapa orang sedang mewacanakannya lho.
Tah a pa… 😛
:::::
@ adadech
Yup, betul. Infotainment banyak banget gosip + defamatory-nya IMO. 😕
Adapun UU ini sendiri cakupannya lebih ke internet.. tapi kelihatannya telekomunikasi pada umumnya juga bisa masuk. Kalo baca bagian penjelasannya, sih… (o_0)”\
:::::
@ Cynanthia
Hohoho! Sekarang tahu kan apa yang mencurigakan itu…
*mode Gundam on*
“Apakah dengan memusnahkan senjata, maka manusia bisa menghentikan perang?”
*mode Gundam off* 😛
YouTube aja udah diminta diblokir kok gara-gara ada “Fitna”… padahal itu cuma satu dari jutaan video di sono.
Payah dah ah… =_=!
*baca trekbek no. #39 untuk info*
[…] sekolah, yang pesertanya banyak dari kalangan remaja dan anak-anak. Bukannya sibuk menyelipkan pasal karet dlm UU ITE yang membuat org mikir2 dulu dalam mengemukakan pendapat di dunia blogging. 😦 . Bahkan saking […]
[…] 2, 2008 oleh sora9n Beberapa hari yang lalu, saya merilis post tentang keberadaan pasal karet dalam UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR. Sejujurnya, opini saya masih belum berubah sejak saat itu… […]
Mhuehuehue…kalo gitu, bagaimana nasib kita nantinya ya kawand? yang biasa ber-pseudonym (ato anonim, eh?) di dunia maya. Kalo misalnya dikau dihina begini “Sora9n itu blogger yang ternyata memiliki hubungan dengan teroris” (anggap aja dikau merasa terhina ). Lha, terus nanti nuntutnya gimana, eh? padahal khan yang disebut itu Sora9n, sebuah pseudonym sahaja, bukan personal yang ada dibalik itu. gimana dunk? gimana dunk?
Hahhaa,, UU ITE is non sense !!
Also Roy Suryo, claimed himself as the expert :p
@ Hoek
Lha, ngapain pula saya merasa terhina? Nggak ada efeknya di kehidupan dunia nyata ini. 😆
Kecuali kalo dengan adanya tuduhan itu saya jadi kerepotan, e.g. jadi dikejar-kejar sama kaum pembenci teroris pas mau kuliah. Kalo begitu, masalahnya udah bukan sama pseudonym saya lagi — melainkan sama identitas aslinya. ^^
:::::
@ Mr. DiJey
Can’t agree more. 😛
Expert? Him? Yaaay.
[/sarcasm]
pornografi sekalipun tidak berguna, deh. masih bisa mainan proxy kok 😛
@ joesatch
Yey, emang UU-nya belom diterapin, kali…
AFAIK, statusnya masih sekadar “disahkan” tapi belum “diundangkan”. Masih nunggu tandatangan presiden katanya; kemungkinan jedanya 1 bulan (CMIIW).
Sekedar ngasih info.
Bapak M. Nuh selaku Menteri Informasi dan Komunikasi ingin mengadakan pertemuan dengan para bloggers.
Waktu: Senin, 7 April 2008, pukul 19:00
Tempat: Depkominfo Ruang Pertemuan Lantai 7
Selengkapnya bisa diliat langsung di RomiSatriaWahono.Net.
Saya bukan penyelenggara lo ..bantu sebar info aja. Semoga bermanfaat.
@ Marisa
Ah, terima kasih infonya. 🙂
Sebenernya penasaran juga sih… sayangnya saya tinggalnya nggak di Jakarta. Jadi kayaknya nggak bisa dateng tanggal segitu. ^^;;
Oh well… -_-
[…] komentar disetiap tulisan yang membahas Sang Baginda Burung Onta Berkumis Tebal ataupun Undang-Undang Yang Berbunyi Sumbang. Tapi bukankah hal tersebut sebenarnya bertentangan dengan apa yang telah disabdakan oleh […]
[…] Deathlock No, this is not a military blog. Or even a death blog. « Ujian Nasional Blokir YouTube? Kenapa Nggak? Rabu, 9 April 2008 Bukannya mau ikut-ikutan topik yang lagi ramai dibicarakan ini. Saya cuma mau mengungkapkan apa yang ada di pikiran saja. Menyoal situs YouTube, MySpace, MetaCafe, Multiply, dan RapidShare. Katanya pemblokiran ini terjadi gara-gara film FITNA buatan Geert Wilderz — orang Belanda — yang tersebar di internet. Mungkin untuk mencegah provokasi ini, pemerintah memutuskan untuk memblokir situs YouTube — mirip-mirip sama amukannya dunia ketika karikatur Nabi Muhammad dulu disebar, mungkin. Beberapa lagi kepikiran ini gara-gara UU ITE yang melarang website porno — padahal tak hanya itu yang dibahas UU ITE. […]
‘Jangan Ganggu FPI!’ 😆
Where’s the freedom of speech!? Where’s the democracy?! (bener gak nulis demokrasi gitu?)
@ DensS cessario
Halah…
Coba tanya wiktionary aja, Mas… 😛
Dh,
Mewakili Asosiasi Internet Indonesia, saya telah menulis sebuah artikel yang mendiskusikan kelemahan dan sebagian cacat hukum dari UU ITE yang baru, yang dapat anda download di http://www.isocid.net/kelemahanuuite.pdf
gitu y?
– negara = salah, yang benar adalah saya!
– duh saya kurang kuat, pasti di hajar oleh negara.
apa definisi dari pasal karet?
#
pa·sal n 1 bagian dr bab; artikel (dl undang-undang): bahasa negara adalah bahasa Indonesia tercantum dl salah satu — UUD 1945; 2 hal; perkara; pokok pembicaraan (perselisihan dsb): — begitu saja kaumasukkan ke dl hati; 3 sebab; lantaran: rupanya itulah — nya mengapa dia merajuk
ka·ret /karét/ 1 n tumbuhan besar yg tingginya mencapai 25 m dan kulit batangnya menghasilkan getah yg digunakan sbg bahan membuat ban, bola, dsb; pohon para; Hevea brassiliensis; 2 n getah (perca); barang yg dibuat dr getah pohon para; 3 a cak dapat (mudah) mulur dan mengerut (tidak tentu, tidak pasti, dsb);
— alam karet yg berasal dr getah pohon perca atau para; — bongkah karet (yg dijual) dl bentuk balok-balok kecil; — busa karet yg empuk, biasa digunakan untuk jok atau kasur; — gelang karet yg berbentuk lingkaran, digunakan untuk pengikat; — sintetis karet tiruan yg diperoleh dr hasil pengolahan kimiawi;
me·nga·ret v tertunda; mundur (tt waktu); tertunda: krn para dedengkot partai itu, pertemuan sempat ~ tak keruan
per·ka·ret·an n hal yg berhubungan dng karet: masalah ~ di Indonesia perlu segera ditangani oleh Pemerintah
http://pusatbahasa.diknas.go.id/kbbi/index.php
kenapa harus pesimis ?
Optimis = cara pandang kehidupan yang kita cari.
@ belank
Tepat sekali, kalau Anda ingin menyindir kualitas seorang anggota dewan di blog Anda, dan kena tuntut “pencemaran nama baik” esok harinya.
ulasan ttg seputar uu ite dan cybercrime dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com
@ 65
Conspiracy theory rules!
@ K. geddoe
Itu spam, masbro… 😛
*sambil hapus komen ybs*
Contoh blog yg mungkin kena UU ITE
http://trulyislam.blogspot.com/
http://trulyislam.blogspot.com/2009/01/sms-ayat-cinta-dari-allah.html
saya lihat isi uu nya ternyata penuh ketidak jelasan, seharusnya pemerintah menjelaskan ke masyarakat agar masalahnya jelas.
Sampe sekarang ko blm terealisasikan 😀 !!! indonesia mah beserta pemerintahnya cuman omdo aja 😀
[…] kering saja. Memang sih, ada kasus Bu Prita dan Mbak Luna yang tersandung internet — tapi kita semua sudah menduga lah soal itu. So […]
[…] akhirnya “Pasal Karet UU ITE” sudah terbukti kelenturannya. Dengan mengatas namakan pasal 27 Ayat 3, seorang ibu muda […]