Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak?
April 2, 2008 oleh sora9n
Beberapa hari yang lalu, saya merilis post tentang keberadaan pasal karet dalam UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR. Sejujurnya, opini saya masih belum berubah sejak saat itu… keberadaan dua pasal tersebut (i.e. 27 (3) dan 28 (2)) berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat dan bersuara di dunia maya. Ada terlalu banyak kerancuan yang bisa timbul dari delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, serta “penyebaran kebencian” — salah-salah, justru terbuka kemungkinan bahwa UU ini disalahgunakan; lantas dipakai untuk menjatuhkan berbagai tulisan dan opini yang beredar di internet.
[selengkapnya di post yang lalu]
Post itu sendiri mendapatkan cukup banyak tanggapan. Terus terang, berbagai reaksi dari semua rekan netter dan blogger — baik yang berkomentar langsung maupun yang me-link post saya — telah membantu saya dalam memahami sudut pandang lain atas masalah ini. Untuk ini saya sangat berterima kasih… you all have my gratitude.
Meskipun begitu, dari sekian banyak komentar dan link, ada masukan menarik yang saya dapat.
Tak berapa lama setelah ‘kehebohan’ mengenai UU ITE ini berlangsung, beberapa rekan mewacanakan ide tentang judicial review terhadap UU ITE. Singkatnya, meminta pengujian kembali atas muatan dalam UU baru terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila ditemukan muatan yang menyimpang dari amanat UUD, maka pasal yang dipermasalahkan dalam UU ITE dapat direvisi kembali.
Tentu saja, sebagai akibat dari ide tersebut, sekarang timbul pertanyaan penting yang juga menarik.
Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?
Jika ya, atau tidak — mengapa?
Jika Anda tanya saya, maka jawaban saya tegas dan jelas: “Ya, kita perlu melakukannya”.
Sebab kita punya dua masalah besar di sini. Delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, dan “penyebaran kebencian berbasis SARA” adalah perkakas ampuh untuk memasung kebebasan berpendapat. Seperti yang sudah saya jelaskan di post yang lalu, adanya pasal 27 (3) dan 28 (2) berpotensi menjatuhkan hampir seluruh forum opini dan kritik sosial di internet… sebagaimana yang akan saya jabarkan dalam poin-poin berikut ini.
side note:
Silakan dianggap sebagai kelanjutan dan penekanan dari post yang saya rilis sebelumnya. Selamat membaca.![]()
1. Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Singkat saja: pencemaran nama baik dan penghinaan, dalam berbagai kasus, merupakan klausa yang sangat elastis dan sulit didefinisikan. Sudah ada banyak contoh untuk ini. Kasus blokade WordPress.com di seluruh Turki; niat (mantan) Menkominfo Sofyan Djalil untuk mensomasi Republik Mimpi; dan juga kasus tuntutan Suharto v. Time.
Masalahnya, apakah benar pihak-pihak yang dituduhkan melakukan penghinaan/pencemaran nama baik?
Edip Yuksel dan rekan-rekannya merasa sedang mengungkapkan fakta ketika menulis tentang Adnan Oktar; Effendi Ghazali merasa tidak berniat menghina dengan merancang Republik Mimpi; dan para wartawan Time memiliki bukti hasil investigasi mereka ketika menulis tentang kekayaan (alm) Soeharto — mereka bahkan menang dua kali sebelum kalah di tingkat MA!
Lalu yang ingin saya tanyakan: Bagaimana caranya kita bisa menentukan dosis “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dengan tepat!?
Seperti yang saya tulis di post yang lalu, klausa karet macam di atas berpotensi menjadi sarana membungkam opini lawan — walaupun mungkin niat awalnya tidaklah demikian.
2. Tentang Penghinaan/Penyebaran Kebencian Berbasis SARA
Bagaimana dengan delik “menyebar kebencian berbasis SARA”? Ini juga sama! Tidak ada takaran yang benar-benar tepat — dan disepakati secara bulat — mengenai definisi “tindakan menebar kebencian”. Terutama jika sudah melibatkan SARA, di mana apa yang dipandang “normal” oleh suatu pihak belum tentu dianggap “tak menghina” oleh pihak lain. Kasusnya mirip dengan “pencemaran nama baik” yang dibahas sebelumnya; hanya saja yang dilibatkan di sini adalah elemen-elemen suku, agama, ras, dan antargolongan.
Saya rasa penjelasan dari Pak Anggara di post beliau bisa jadi ilustrasi yang bagus di sini.
[...] rumusan pasal ini sangat karet, dan siapa yang berpotensi terkena? Saya coba memberikan ilustrasi sederhana dan actual kepada anda sebagai contoh, MUI telah memberikan fatwa sesat kepada kelompok Ahmadiyah yang berakibat terjadinya serangan terhadap keamanan jiwa dan benda dari anggota kelompok Ahmadiyah tersebut. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin MUI akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Bagaimana kalau sebaliknya, kelompok Ahmadiyah memberikan label sesat kepada MUI dan sangat mungkin tidak akan terjadi serangan yang mengancam keamanan jiwa dan harta benda dari Pengurus MUI maupun dari MUInya. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin kelompok Ahmadiyah akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Saya akui agak sulit merumuskan dengan batasan-batasan yang jelas tentang penyebaran kebencian ini dan ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan juga ketidakpastian hukum karena sangat tergantung pada tafsir sepihak.
Apakah kritik/otokritik perilaku umat beragama di internet bisa dikategorikan menyebar kebencian? Apakah sebuah post di blog yang menyatakan “mengutuk perilaku barbar FPI” termasuk menyebar kebencian berbasis SARA? Apakah forum diskusi freethinking (dan ateisme vs. agama) bisa dianggap sebagai penodaan terhadap agama dan umat beragama pada umumnya?
You bet. Everything is on your choice.
Jika Anda tanya saya, “penyebaran kebencian berbasis SARA”, sebagaimana “pencemaran nama baik”, adalah klausa yang amat subyektif. Bisa saja Anda dituntut gara-gara tempo hari menulis perbandingan teologis antar agama-agama Abrahamik — hanya gara-gara seorang fundamentalis Islam merasa bahwa perbandingan Anda cenderung mendiskreditkan ajaran agama yang dia anut. Padahal yang Anda lakukan hanyalah telaah berdasarkan ajaran satu dan yang lainnya. Oh well.
***
3. Sanksinya?
Pertanyaan bagus. Apabila Anda terkena gugatan atas “pencemaran nama baik” atau “penghinaan/penyebaran kebencian berbasis SARA”, dan kemudian kalah di pengadilan, maka Anda harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Denda sebesar satu milyar rupiah dan/atau kurungan enam tahun siap menanti Anda.
Pasal 45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Satu milyar untuk pasal karet macam di atas. Yeah, right. Life is funny, after all.
***
4. Kesimpulan
Sejujurnya, pendapat saya mengenai UU ITE masih sama dengan sebelumnya. Memang benar bahwa di beberapa bagian UU ITE merupakan langkah awal yang baik: sebagai contoh, UU ini merumuskan peraturan yang melindungi transaksi elektronik dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di dunia maya. Meskipun begitu, terdapat beberapa pasal yang sangat objectionable di dalamnya — yang bahkan berpotensi untuk memberangus kebebasan bersuara dan berpendapat di internet.
Adalah benar bahwa kita tak mengharapkan internet yang dikotori oleh semangat penghinaan dan pencemaran nama baik. Kita pun tidak mengharapkan internet jadi ajang flame berbasis SARA — atau malah ladang pornografi sebagaimana yang dinyatakan berulang-ulang di media massa. Meskipun begitu, dua pasal yang saya singgung sebelumnya jauh terlalu elastis untuk diinterpretasikan! Salah-salah, justru penyalahgunaanlah yang terjadi… tentunya kita tak ingin menjadi Cina kedua (yang menyensor Google) ataupun Turki kedua (yang mengeblok WordPress.com).
Oleh karena itu, jika ada yang bertanya apakah saya setuju untuk mengajukan judicial review terhadap UU ITE… maka jawaban saya adalah “Ya”. And that’s what it’s all about.
…
…
Now, here goes the one million dollar question:
Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?
Ya atau tidak? Tentunya jawaban untuk ini dikembalikan pada diri Anda masing-masing.
—–
Ps:
Hampir lupa, titipan dari mbak Nenda. ^^ Milis diskusi untuk review UU ITE dan prosedurnya:
http://groups.google.com/group/id-uuite-review?hl=en
Subscription address:
id-uuite-review-subscribe [at] googlegroups [dot] com
Join if you wish. ![]()
Jahh…Saia malah baru ngerti soal Judicial Review negh
—
Sebenarnya saia setuju, tapi ndak bisa berkata apa-apa lage, (alibi mode ON) soalnya postingan ini sudah menjelaskan maksud yang ingin saia katakan. malah banyakan lebihnya.
ya..intinya, karena pasal ini dudut, sama ndak jelasnya kaya’ pasal pornografi yang dulu itu. Ndak ada definisi yang jelas dan pasti.
Ah ya, saia malah mencium bau konspirasi tingkat tinggi dalam perancangan UU tersebut. Hmmm…berhubungan sangadh dengan sang Pakar. Hohoho.
Apakah post terakhir saya bisa dikategorikan sebagai “pencemaran nama baik”? Ah, sial. Padahal saya hanya merasa memberikan fakta yang ada.
Dan konon sang pakar dulu memutuskan bahwa blogger dan hacker™ bersalah atas kasus defacing itu tanpa meminta keterangan dari pihak tertuduh. Apakah ini juga bisa disebut “pencemaran nama baik” para blogger yang sudah membuka wawasan rakyat Indonesia lewat blog? Jika iya, tentunya beliau juga berpotensi kena jerat hukum berdasarkan pasal karet itu tadi.
@ Hoek Soegirang
Fercaya ato tidakh kawand, saia fun berfikir demikian. Tamfaknya betul ada sesuatu yang aneh sangadh di UU ITE ini…
Ada fakar™ atofun bukan fakar™, yang jelas fasal2 karedh ini berbahaya amat-sangadh! Wasfadalah, wasfadalah!!
*talking mode hoek off*
BTW, switch P –> F nya udah gak dipake lagi, mas?
:::::
@ p4ndu_454kura
Seperti yang saya bilang, “pencemaran nama baik” itu susah didefinisikan. Tergantung kebesaran jiwa orangnya juga IMO…
Harusnya sih… ada juga kok pasal “pencemaran nama baik” di KUHP buat perkara2 dunia nyata. Cuma belum pernah kena tuntut aja, AFAIK. (o_0)”\
[tangentially related]
BTW, rangkuman black-campaign beliau [yang ini] kayaknya cukup menjelaskan.
tapi ya tetep, karena si Pakar dibikin malu sangadh, gimana endak? lha wong dipenjuru blogosphere mana yang ndak ngerti kedudut-an beliau…selain itu, sebenarnya ada hal lain dibalik ‘kembalinya rezim orba’ yang ditakutkan oleh para blogger, ya itu tade, konspirasi besuarrr….
—
switch p -> f, eh? hanya menyesuaikan sahaja kawan, dimana blog dipijak, disitu kesopanan tukang komentar dijunjung. Errr, menyesuaikan sama topik bahasan lah…kalo ndak serius, ya saia juga ndak serius, tapi kalo serius, ya saia nyoba buat serius. itu sahaja. Mhuehuehuehue…
hmmmm….
*manggut2*
baru kepikiran malah saya kalo ternyata ada hal yang lebih ketimbang sekedar “pelarangan ini dan itu”
iya, sangat karet…
*baru sadar*
judicial review?
mungkin perlu, daripada terlanjur dan ke depannya akan menimbulkan banyak huru-hara..
lagipun konstitusi di buat untuk memuaskan banyak pihak, alih-alih beberapa
yang sygnya justru srg terjadikrn pasal ini, mungkin sekali kita jadi turki kedua.bisa2 wordpress di block?
*komat-kamit semoga ga kejadian*
biasanya UU itu terlalu umum, biasanya dijabarkan lagi lebih teknik ke PP atau permen (peraturan menteri)
semoga aja pemerintah mampu mendefinisikan dengan jelas teknis2 yang dikhawatirkan teman2 blogger dan pengguna internet lainnya yang tentunya memperhatikan aspirasi2 para blogger
@ Hoek
Jangan-jangan memang ada…
:::::
@ grace
Masalahnya emang di kebebasan berpendapatnya, IMO. Bukan sekadar pelarangan pornografi aja (kayak yang sering diomongin di tipi-tipi™). Itunya sih gak masalah… =_=!
Udah gitu sanksinya gede banget, pula. Sangat nggak berimbang IMO.
…dan Harun Yahya itu banyak miripnya sama RS — sama-sama pakar asbun yang sering dikritik di internet.
Makanya saya nyontohin kasus Turki itu terus selama membahas UU ITE ini.
:::::
@ aRuL
AFAIK, memang ada 9 s.d. 12 PP yang lagi digodok pemerintah untuk mendukung UU ITE ini. Cuma, UU ini kan bisa langsung berjalan sebelum PP-nya selesai (CMIIW). Bisa aja ada tuntutan yang dilancarkan dalam selang tersebut.
Dan lagi, sekalipun ada PP yang lebih khusus, saya kuatir kasusnya bakal seperti di gugatan Soeharto v. Time. UU Pers yang lex specialis justru diabaikan, dan yang dipakai adalah pasal “pencemaran nama baik” yang ada di KUHP. Boleh jadi hakim lebih favor ke UU utamanya dan mengabaikan aturan yang lebih khusus… betapapun kontroversialnya keputusan itu nantinya.
[...] membaca tulisan oleh Sora9n di sini dan di sini. Saya bersyak wasangka [...]
[...] UU baru yang memuat kebijakan tolak situs porno itu. Setelah membaca tulisan oleh Sora9n di sini dan di sini. Saya bersyak wasangka bahwasanya: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak [...]
Sudah ada update, Sou? Teknisnya gimana?
Maksudku, apa sudah ada kesepakatan (diantara para bloger, misalnya) bahwa JR ini pasti dilakukan; Siapa yg susun konsepnya, siapa yang akan datang ke kantor MK, dsb.
Eh, ada info meeting bloger dgn pak menteri di post prequel tuh. Sora pergi? Kaya’nya ajang penting tuh…
@ jensen99
Sejauh ini sih, udah ada beberapa hal yang fixed. Buat teknisnya, coba donlot PDF-nya di [sini], yang nomor 006/PMK/2005.
Sekarang ini yang lagi dibahas adalah perbandingannya terhadap KUHP. Adapun calon buat pemohon + saksi ahli sendiri udah ada beberapa nama yang disiapin… so there you have it.
Nggak, kayaknya. Saya masih di Bandung tanggal segitu. (o_0)”\
judicial review bukankah harus ada korbannya dulu?
*sok tahu.com
kalau alasannya sih gw setuju.
[...] Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak? [...]
@ hariadhi
AFAIK sih, nggak mesti harus terjadi penyalahgunaan buat mengajukan JR. Asalkan memang terdapat elemen2 yang bertentangan sama UUD, maka UU tersebut dapat diajukan ke MK…
…or so I was told.
*ad verecundiam*
*mahasiswa teknik yang relatif buta soal pernik hukum, soale* ^^;;
[...] sama saja halnya dengan postingan-postingan kita yang sudah berisikan data-data yang akurat, analisa yang tepat, dan tersusun dengan cermat yang membahas mengenai sisi ne…, akan sia-sia sahaja karena Masyarakat Endonesa lebih cenderung untuk terbuai menyaksikan aksi Sang [...]
@sora9n
Memang harus ada warga negara [korban] yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar untuk bisa mengajukan judicial review. Jadi, gak bisa yang namanya ahli hukum datang ke MK dan mengobrak-abrik UU yang sudah digodok di DPR (meskipun itu bisa saja dilakukan secara akademis) tanpa membawa pemohon/korban. Dalam kasus ITE, bloggers bisa menjadi pemohon, karena mereka merasa hak-hak konstitusional mereka dilanggar. Kalo menurut Pak Jimly tidak ada hak-hak konstitusional yang dilanggar, yah JR-nya ditolak, sidangnya gak dilanjutin. Kalo memang ada yang dilanggar yah disidangkan, tapi hasilnya belum tentu diterima, bisa ditolak, bisa diterima sebagian. Tergantung proses hearing dan nalar sembilan hakim konstitusi kita. Bloggers juga mesti punya pengacara, btw, gak bisa langsung ngomong on their behalf ke MK.
@ gentole
Di PMK 6 (soal pedoman beracara pengujian UU) yang saya baca, rasanya nggak disebutkan soal harus ada WN yang jadi ‘korban’ dulu (alias kena tuntut; itu yang saya tangkap dari kalimatnya Mas Hariadhi). WN yang merasa hak konstitusionalnya dilanggar bisa saja menjadi pemohon, asalkan memenuhi syarat2 yang ditentukan.
Soal kandidat pemohon, memang rencananya dari pihak blogger dan/atau netter yang merasa dirugikan. Adapun soal detail teknis lainnya yang mas Gentole sebutkan — ya, memang kayak begitu. ^^ Kan udah saya post-kan link ke file PMK terkait di komen #11.
[...] Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak? [...]
@sora9n
Bagaimana anda bisa membuktikan bahwa anda “merasa” hak-hak konstitusional anda dilanggar? Saya pernah beberapa kali mengikuti sidang MK. Untuk kasus pasal KUHP penghinaan presiden misalnya, pemohonnya itu orang2 yang ditangkap karena dianggap menghina presiden. UU KKP jga begitu. Tapi gak tau juga sih. As I told you before, siapapun bisa mengkritik UU, tetapi belum tentu bisa mengajukan judicial review.
ulasan lengkap tentang UU ITE dapat disimak pada : http://www.ronny-hukum.blogspot.com