Feed on
Tulisan
Komentar

Just want to post random lyrics for now. Enjoy. :)

 

Note:

Translation done by me. The romaji is transliterated based on my listening, since I couldn’t find the official lyrics. Feel free to correct if you find any mistaken words or phrases down there.

(hope there aren’t many, though)

 

 
Title: Zutto, Zutto
Artist: Chihiro Yonekura
From album: “Cheers” (2005)

 

 
omoi ga afureta, yasashii koro o kiiteita
kogoeta tenohira wo atatamete ageru
mou fuu ni kuru mata kokoro wa kitto ari no mama dakara
“nemuru made sobani ite ne”, me o tojite yubi o kasaneta


My feelings overflow as I recalled those gentle moments,
and warms these once frozen palms
The wind comes yet again, surely like in my heart
“Be with me until I fall asleep”, when I close my eyes, our fingers met

furi tsumoru, shiroi yoru, atatakai koe
tada ude no naka, nakitaku naru
itsumademo kono nukumori wo kienai you ni,
zutto, zutto


The snowfall that piles up, the white night, and the warm voice
but in your arms, I wanted to cry
Until the end of time, this warmth will never disappear–
stays always and always

wakatteiru no ni, gomen ne komarasete bakari da ne
waga mama wo shika atta kureru, yasashisa ga ureshikatta


Now that I’ve understood, I’m sorry, for always troubling you
I couldn’t do anything, but your kindness always made my day
[1]

mata shiroi fuyu ga kite, onaji kimochi de
anata no koto o omotteiru
kono koi ga saigo no koi ni,
narimasu you ni, inoru you ni


The white winter comes again, with the same feelings
as I think about you
This love, it will be my final one
so I wish, so I pray

dakishimerareta toki, fushigi ne,
nanika wo kanjita
dokoka ni iru to, shinjiteta
taisetsuna, taisetsuna hito


At those times when I could hug you, strangely,
There’s something I felt
No matter where you are now, I believe
That you’re my precious, precious person

yawarakana nukumori ni, fureta kuchibiru
tada itoshikute, nakitakunaru
sasayakana shiawase wo kokoro kara arigatou,
hontou ni, hontou ni aete yokatta
anata no soba de ikiteitai


the tender warmth, and the touching lips
although it was dear for me, I want to cry
Thank you for the happiness, though slim, I mean it from my heart
I’m really, really glad to have ever met you
I wish I could live by your side

itsumademo kono nukumori wo kienai you ni,
hitomi tojita

zutto, zutto, anata ga suki…


Until the end of time, this warmth will never disappear
even when I closed my eyes

Always and always. I love you…

 

 

—–

T/N:

 
[1] It’s not the literal meaning. As far as I could get it, the words “waga mama wo shika atta kureru” literally means “my condition was nothing but exist”, while “yasashisa ga ureshikatta” would be “kindness was (making me) happy”.

I think it embodies the idea of someone who didn’t think highly of him/herself, but still found happiness in the other’s treatment. Hence the translation.

Three cardinal laws in Mikuni Shimokawa hits: (1) easy listening or ballads, (2) nasalish vocal, and (3) simplistic-yet-adequate arrangements of the tracks. And Sayonara mo Ienakatta Natsu, if any, stays mostly true to all of them. ;)

Side note:

In case you don’t know about her and ended up asking “Mikuni Who?”, feel free to check on these references. ^^

[Mikuni Shimokawa's Wikipedia Entry]
[Mikuni Shimokawa's Entry on ANN]

Soo, back to the topic. I eventually got my hand to this July 2007 release album, which serves as the singer’s 4th full-album as well. It was about last month, when I eventually got my hands on the tracks… it was 11 tracks in all. To sum it up: it’s your usual Shimokawa-genre with the mixture of pops and ballads in it.

Not everything is fresh-from-oven however, since you’ll find about four tracks ported from her two-previous hits singles (i.e. Minamikaze and Bird). A slight minus in my opinion — though if you never listened to them before, you might find that the compilation is rather well-packed instead. ;)

Well, that’s for the intro. Comes the article…

 

About this Album:

 

Sayonara mo Ienakatta Natsu - Album Cover

 

Artist Mikuni Shimokawa
Genre(s) Easy listening, Ballads, Pop
Number of Tracks 11
Release Date July 4, 2007

 

Tracklist:

01. Futari no KAMERA 3:49
02. Sayonara mo Ienakatta Natsu 4:11
03. Ai-iro no Sora no Shita de 4:35
04. Ubiquitous 3:02
05. Kimi no Negai 4:34
06. My Home 3:57
07. Minamikaze 4:05
08. Bird -album mix- 5:07
09. Mouichido Kimi ni Aitai 5:11
10. Altair 3:07
11. Sayonara no Owari ni 5:32

 

On My Notes…

 
Listeners familiar with Shimokawa’s vocal from her early albums might have noticed that her vocal has gained a little more power in it, most considerably after she released Minamikaze in 2005. Try comparing her Alone (2000) with the eponymous ace-song Minamikaze, and you’d get what I mean. ;) In my opinion, the same tendency continues in Bird (2006), though, of course, that doesn’t make her a singer-with-powerful-vocal like Maaya Sakamoto or Utada Hikaru. Somehow, I just get the feeling that her vocal got… matured? Or something like that.

Well, that quality is also there in this album. The now-stronger vocal — mainly in track #2, #6, #7, #10 — serves me impression that her way of singing somehow changed: from your usual-20-something anison-specialist into a singer for more serious listening audience. Though slightly, compared to her early hits like the so-ballad Karenai Hana or Alone.

However, despite the vocal development, her style is somewhat reminiscent of the classics we can mention. It’s kind of fun that track #4 Ubiquitous reminds me of All The Way (2003) in its own way; or how track #1 Futari no KAMERA’s guitar arrangement, in some parts, sounds (subjectively) like her Sore ga Ai, Deshou?. There are also somewhat-experimental musicalities that considerably differ from her classics, like track #3 Ai-iro Sora no Shita de (FYI, it’s folk. For God’s sake: Shimokawa-san sings folk! xD ). Another would be track #10 Altair, which, in my opinion, is a Maaya Sakamoto’s Yuunagi Loop slightly-sounds-alike.

 

On The Tracks…

 

1. Futari no KAMERA (3:49)

A slightly upbeat song with a good reff. Somehow reminds me of Sore ga Ai, Deshou? with its guitar and backing vocal.

2. Sayonara mo Ienakatta Natsu (4:11)

Pop-ballad track which, in my opinion, can fit to be Notting Hill movie’s soundtrack — if only lyricised in English. :P An easy-listening track people may want to find in drama scenes.

3. Ai-iro no Sora no Shita de (4:35)

Shimokawa-san’s now-stronger vocal mixed with folk-styled arrangement. Reminds me a bit of The Corrs — though I (personally) don’t see it as very enjoyable.

4. Ubiquitous (3:02)

Cute song with cute arrangement. Catchy with its guitar interlude. Young woman in love? You bet. :mrgreen:

5. Kimi no Negai (4:34)

A port from her earlier Bird single. A light-hearted song that people may want to listen to in the morning.

6. My Home (3:57)

Nicely-arranged song, with the bass and drums adding up well to the vocal. One of my favorites.

7. Minamikaze (4:05)

The ace-song from the 2005 Minamikaze single. An upbeat piece with quite excellent arrangement, though I personally feel that she stretched her voice a tad bit in this one.

8. Bird -album mix- (5:07)

Ported from the 2007 Bird single. A rather good ballad that got remixed for the album version. I still prefer the original version, though. ^^;;

9. Mouichido Kimi ni Aitai (5:11)

The fourth unoriginal song in this album, also from the 2005 Minamikaze single. Slow-serenade type ballad with hopeful sounding lyrics, which somehow reflects an aura of solitude.

10. Altair (3:07)

A typical easy-listening pop track with the usual beats. Slightly sounds comparable to Maaya Sakamoto’s Yuunagi Loop, though it might be just me. ;)

11. Sayonara no Owari ni (5:32)

Slow serenade-type ballad with minimal instrumental arrangement. Has identical impression as the song Tegami from her Bird single album, while the latter has more highs and ups compared to the first.

 

Conclusion

 
Having listened to this album for a while, I’d say that this album is quite a good compilation of pop and easy listening tracks. At least, most of the tracks are leisurely enjoyable. The tracks are good, and still wouldn’t disappoint those who are familiar with the singer’s earlier anison hits as I’ve mentioned above. The only significant minus aspect in this album, however, is that it contains four ported tracks from two previous singles, rather than fresh 11… leaving objections of those who have listened to Bird and Minamikaze before.

…which, unfortunately, is a group of people I belong to. Oh well. :lol:

So, the final words: if you’re into easy listening songs, or if you’re a seasoned Mikuni Shimokawa fan, then this album is likely to suit your taste. Even better if you haven’t listened to Minamikaze and Bird at all — I mean it. ;)

 

Personal Rate:

8/10

 
Track Recommendations:

#1, #2, #4, #6, #7, #9, #10

Dulu, waktu saya masih SD, orangtua saya sering sekali memutar lagu-lagu lama ketika berkendaraan. Salah satu dari sekian lagu tersebut adalah lagu berjudul “Teluk Bayur” — yang waktu itu cover version-nya dinyanyikan oleh Rani.

Selamat tinggal Teluk Bayur permai,
Daku pergi jauh ke negeri seberang
Ku kan mencari ilmu di negeri orang,
Bekal hidup kelak dihari tua

Selamat tinggal kasihku yang tercinta,
Do’akan agarku cepat kembali
Kuharapkan suratmu setiap minggu,
‘kan ku jadikan pembuluh rindu…

 
–Teluk Bayur
(cipt. Zaenal Arifin)

Jadi, berpuluh tahun sebelum saya duduk di depan laptop dan menuliskan postingan yang satu ini, lagu tersebut sudah beroleh ketenaran di kalangan remaja yang satu generasi dengan ayah dan ibu saya. Dan, yang namanya beda generasi antara saya yang waktu itu masih kecil dan imut dengan mereka yang sudah dewasa dan bisa menyetir mobil

…sudah tentu terjadi gap dalam memandang dunia. :mrgreen:

Saya ingat waktu itu TELKOM belum lama menyelesaikan sambungan telepon di kompleks rumah saya. Mungkin baru beberapa bulan sejak telepon di rumah saya berdering untuk pertama kalinya, dan saya bisa mengobrol dengan tetangga tanpa perlu bertatap muka. ^^V

Maka saya pun bertanya — dengan kepolosan khas anak SD — kepada ibu saya mengenai lirik lagu yang disebut sebelumnya.

“Lho, kok kirim-kiriman surat sih? Sekarang kan kita udah bisa nelpon?” :-?

Tentunya ibu saya kemudian menjelaskan dengan detail bahwa “ini lagu lama”, “dulu belum ada telepon”, and there goes all the yadda-yadda… intinya, segala hal yang bisa dijelaskan oleh seorang ibu pada anaknya yang bingung soal kemajuan teknologi. Saya yakin Anda paham apa yang saya maksud. :lol:

***

Nah, sejak saat itu, saya jadi sadar bahwa teknologi informasi itu berkembang. Cara berkomunikasi pun tidak lagi sangat terbatas pada media lisan dan surat-menyurat saja. Dunia jadi semakin sempit: perpisahan pun tidak lagi menjadi momok yang menakutkan seperti halnya berdekade-dekade yang lalu.

Ibaratnya, dulu Anda harus menunggu surat setiap minggu untuk membuluh rindu™. Kini, Anda bisa mengirim e-mail setiap jam dan langsung sampai. Anda bahkan bisa ngobrol langsung via webcam jika Anda mau dan punya sarananya… tentunya dengan asumsi Anda bukan fakir benwit™. ^^

 
Lalu?

 
Tentunya, sebagai salah satu akibatnya, sekarang saya melihat bahwa kisah cinta masa lalu tidak selamanya cocok dengan keadaan sekarang. Misalnya bagian berpisah dan berkomunikasi lewat surat. Dengan berkembangnya teknologi informasi, maka tidak mustahil bahwa surat kertas (dengan amplop dan perangko yang dijilat) akan menjadi relik purbakala sahaja™ dalam waktu dekat. :?

E-mail, Y!M, dan blog pun menjadi pembuluh rindu™ zaman baru.

Lantas, surat kertas akan semakin terpinggirkan. Kuno. Tidak lagi praktis dan relevan dalam menghadapi tuntutan zaman yang serba efisien… atau, setidaknya, zaman yang mengharapkan segala sesuatunya dilakukan seefisien mungkin.

***

Tapi kemudian saya tersadar akan suatu hal.

Di masa kini, kita memandang bahwa “surat kertas” itu sangat kuno dan jadul. Obsolete. Tidak praktis, dan juga tidak relevan. Sekarang sih saya tertawa saja memandang bahwa seseorang bisa “menantikan surat setiap minggu” hanya untuk mendapat kabar dari sang kekasih… sebab kesannya memang seperti kisah yang jauh dari kenyataan.

Sebagaimana saya sekarang melihat bahwa “pangeran berkuda” hanya ada di dongeng-dongeng (karena pangeran sekarang pada tajir dan punya Ferrari serta jet pribadi =_=!), saya pun melihat bahwa surat kertas akan bernasib sama dalam beberapa puluh tahun ke depan.

…tetapi, bagaimana dengan berabad-abad lagi? Atau ribuan tahun lagi, kalau dunia masih belum kiamat dan teknologi informasi terus berkembang. Hampir pasti bahwa sistem komunikasi seperti e-mail dan Y!M pun akan turut menjadi obsolete dan tak digunakan lagi. Sebagaimana surat kertas yang disinggung sebelumnya. :?

……

……

Mungkin, kalau begitu, kisah cinta dan dongeng anak cucu kita tak lagi mengetengahkan surat (dan pengumuman tertulis) sebagai sarana komunikasi! :shock: Boleh jadi, dalam dongeng-dongeng mereka, yang akan muncul adalah epik-epik yang mengetengahkan moda komunikasi elektronik yang kita kenal sekarang!

Contohnya? Mungkin saja seperti berikut ini. ;)

 

  • Pasangan seperti Romeo dan Juliet mungkin dipertemukan untuk pertama kali di blogosphere.
  •  

  • Tokoh utama bertipe-pangeran sedang mencari seorang puteri untuk dijadikan pendamping hidup. Sebuah sayembara pun diumumkan lewat mailing-list.
  •  

  • Sosok ksatria a la Wilfred of Ivanhoe tidak lagi bertarung di lapangan istana di hadapan Prince John — melainkan beradu di lapangan DotA yang di-host oleh server kerajaan (atau milik negara republik, you name it).
  •  

  • Monolog legendaris seperti “To be or not to be” bukan lagi diucapkan secara lisan oleh karakter model Hamlet — melainkan di-post di blog oleh sang karakter dan diberi tag “solilokui”.
  •  

  • …dan lain sebagainya. ^^V
  •  
    Orang bilang, “mimpi hari ini adalah kenyataan di masa depan”. Tapi, entah kenapa — dalam kasus ini — saya lebih suka beranggapan bahwa “kenyataan hari ini (mungkin) adalah dongeng di masa depan”. ;)

    Oh well. :lol:

    Belum lama ini, ketika sedang membaca sebuah manga doujinshi serial Tsukihime, saya menemukan dialog di bawah ini.

    note: read it from right to left. ;)

    Moon Dance, excerpt

    [doujinshi scan provided by Gaku Gaku Animal Land]

     

    Mendadak saya jadi merasa berdosa pada orangtua saya. ^^;;

    Well, karena saya ini orangnya melankolis. Tampaknya saya harus belajar menemukan kebahagiaan hidup kalau begini. :lol:

     

     

    Ps:

    No, that doesn’t include the so-called tips bahagia a la Mbah Russell. :P

    Melanjutkan pembahasan tentang kata ganti orang pertama dan kedua di sini

     
    Catatan:

    Post-post lain yang berkaitan dengan bahasa Jepang di blog ini bisa Anda temukan di halaman khusus tersendiri.

     

    Kata Ganti Orang Ketiga Tunggal

    (i.e. “dia”, “orang itu”, dan sebagainya)

     
    [JAP] “kare”
    [Kanji]

    –> Dipakai untuk menyatakan “dia” yang merujuk pada laki-laki. Kurang lebih sama dengan kata “he” dalam bahasa Inggris.

    Catatan: kata ini bisa juga digunakan untuk menyebut kekasih (pria); meskipun begitu bentuk yang lebih umum untuk fungsi tersebut adalah “kareshi” (彼氏).

     

    [JAP] “kanojo”
    [Kanji] 彼女

    –> Dipakai untuk menyatakan “dia” yang merujuk pada perempuan; kurang lebih sama dengan kata “she” dalam bahasa Inggris. Sama dengan “kare”, “kanojo” juga bisa dipakai untuk menyebut kekasih (dalam hal ini wanita).

     

    [JAP] “aitsu”
    [Kanji] 彼奴 ; meskipun begitu lebih sering ditulis dengan hiragana あいつ

    -> Bentuk informal untuk menyatakan “orang itu”. Berasal dari gabungan kata “ano” (彼,’itu’) + “yatsu” (奴, ‘orang’/’seseorang’).

     

    [JAP] “soitsu”
    [Kanji] 其奴 ; meskipun begitu lebih sering ditulis dengan hiragana そいつ

    -> Informal, sama dengan “aitsu”. Gabungan dari kata “sono” (其, ‘itu’) + “yatsu” (奴). Relatif jarang dipakai dibandingkan “aitsu”.

     

    [JAP] “koitsu”
    [Kanji] 此奴 ; meskipun begitu lebih sering ditulis dengan hiragana こいつ

    -> Bentuk informal untuk menyatakan “orang ini”. Gabungan dari kata “kono” (此, ‘ini’) + “yatsu” (奴).

     

     
    Kata Ganti untuk Bentuk Jamak

    (i.e. “kami”, “mereka”, dan sebagainya)

     

    Untuk membentuk kata ganti jamak, Anda bisa menambahkan akhiran -tachi atau -ra (untuk penggunaan informal) pada kata ganti tunggal.

    Contoh:

    [JAP] “Watashi”(私) + “-tachi” (たち) = “Watashitachi”(私たち)
    [INA] (saya) + (-tachi) = (kami)

    [JAP] “Kare”(彼) + “-ra” (ら) = “Karera”(彼ら)
    [INA] (dia) + (-ra) = (mereka)

    -> umumnya untuk menyatakan sekelompok laki-laki

     

    Meskipun begitu, penggunaan akhiran -ra dan -tachi ini sangat tergantung pada kata ganti apa yang hendak Anda imbuhkan. Misalnya, Anda bisa saja membentuk jamak dari kata “boku” (僕) menjadi “bokura” (僕ら) serta “bokutachi” (僕たち) — tetapi, Anda tak bisa membentuk kata ganti jamak seperti “kimira” (kimi + ra) atau “watashira” (watashi + ra).

    Oleh karena itu, berikut ini saya sertakan tabel mengenai bentuk kata-kata ganti tunggal dan transformasi bentuk jamaknya. Tentunya perlu dicatat bahwa yang saya tampilkan di sini hanya penggunaan umum saja. ;)

    ……………… ……………… ………………
    Bentuk Asal -tachi -ra
    ……………… ……………… ………………
    watashi
    atashi
    watakushi
    atakushi
    watashitachi
    atashitachi
    watakushitachi
    atakushitachi
    -
    ……………… ……………… ………………
    boku bokutachi bokura
    ore oretachi -
    ……………… ……………… ………………
    anata
    anta
    kimi
    anatatachi
    antatachi
    kimitachi
    -
    ……………… ……………… ………………
    omae omaetachi omaera
    temme - temmera
    ……………… ……………… ………………
    kare - karera
    kanojo[1] - -
    ………… ………… …………
    aitsu
    soitsu
    koitsu
    -[2] aitsura
    soitsura
    koitsura

     

    Keterangan:

    [1] “kanojo” biasanya tak disebut dengan jamak; penggunaan untuk ini umumnya di-cover oleh “aitsura”.

    [2] AFAIK, sebetulnya bukannya tidak ada. Rasanya saya pernah menemukan penggunaan “aitsutachi” sebelumnya… tapi saya tak begitu yakin. Mungkin di film. Ada yang tahu? :?

     

     
    Catatan Tambahan mengenai suffix -tachi

     
    Secara umum, -tachi mempunyai kegunaan tambahan, yaitu menyatakan grup yang menyertai seseorang. Di Bahasa Indonesia, kita biasa menyebutnya “dan kawan-kawan”. ^^

    Contoh:

    [JAP] Yamada-san-tachi wa Tokyo e ikimasu
    [INA] Tuan Yamada dan kawan-kawan pergi ke Tokyo

    Akhiran -tachi juga dapat digunakan untuk menyatakan keadaan benda yang “banyak” atau “lebih dari satu”. Misal:

    [JAP] koibitotachi
    [INA] “pasangan kekasih”
    –> bisa juga bermakna “pasangan-pasangan kekasih”

    [JAP] hitotachi
    [INA] “orang-orang” / “banyak orang”

    ***

    Sekian topik tentang kata ganti dan bentuk jamaknya. Tambahan, koreksi, atau pertanyaan bisa disampaikan lewat fasilitas komentar di bagian bawah post ini. ;)

    anime-culture dan… jilbab

    Ceritanya, tempo hari, saya dan Kopral Geddoe sedang terlibat obrolan santai via Yahoo! Messenger. Dan mendadak, entah bagaimana, tahu-tahu kami membicarakan amalgam dari dua hal yang (aslinya) sama sekali lepas dan tak berhubungan.

    Kalau Anda memperhatikan judul di atas, tentunya Anda bisa menangkap bahwa dua hal yang tak berhubungan itu adalah anime-culture dan jilbab.

    Apa? Anime-culture dan jilbab?

     

    aniveil_para.jpg

    Well, something like that… ^^;;

     

    Jadi, sejak zaman kuda gigit besi anak SMA naik motor ke sekolah saya bertahun-tahun lalu, ada sebuah kecenderungan menarik yang saya amati. Dan, berhubung saya ini dulunya lumayan aktif di kegiatan ROHIS sekolah, maka kecenderungan ini jadi tampak semakin jelas dalam pengamatan saya. Bahwasanya, barang-barang Jepang (dan budaya manga-anime pada khususnya) tampak sangat berhasil memasuki selera anak-anak yang rajin nongkrong di masjid sekolah.

    Bahkan, kalau mau jujur, justru anak-anak yang pola pikirnya cenderung ‘kanan’ ini lebih bisa menerima budaya Jepang, dibandingkan dengan counterpart-nya dari Eropa dan Amerika! :shock:

    Bukanlah hal yang aneh, misalnya, jika Anda menemukan serombongan cewek berjilbab yang ngefans pada Himura Kenshin dan bahkan menetapkan kriteria cowok favorit mereka dari situ. Majalah dinding di masjid sekolah saya dihiasi ilustrasi bergaya manga. Beberapa rekan saya yang ikhwan bahkan rajin menonton Kapten Tsubasa dan InuYasha setiap minggunya — animo yang sangat besar bila dibandingkan dengan penerimaan terhadap barang-barang yang berasal dari Barat™. Anda bisa saja mengadakan kontes popularitas antara Sanosuke Sagara melawan Spider-Man, dan orang-orang lebih memilih Sanosuke… betapapun Spider-Man aslinya merupakan salah satu tokoh komik Amerika paling populer saat ini.

    Seperti yang saya singgung sekilas di atas tadi, budaya Jepang tampaknya sedang tumbuh subur di kalangan muda Islam. Atau, setidaknya, di kalangan yang tumbuh di lingkungan bernuansa Islam cukup kental.

     

    Seperti apa sebenarnya gejala ini?

     
    Waktu itu, Geddoe menyampaikan bahwa ada kecenderungan yang menarik di sebuah forum ‘hijau’ yang ia temukan di internet. Bahwasanya, di forum tersebut terdapat generasi pengguna yang merupakan amalgam antara identitas “Islam” dan “anime-culture”.

    Singkatnya,

    Anak-anak yang bangga dengan identitas keislaman mereka — ketika, di saat yang sama, menggemari anime dan manga sebagai hiburan tersendiri.

    Intinya sendiri cukup jelas. Di satu sisi, anak-anak dari generasi ini merasa bangga sebagai seorang muslim per se. Meskipun demikian, mereka tidak lantas terpaku pada budaya Islam (terutama Islam-Arab) saja — di sisi lain, mereka juga mengakomodasi masukan dari budaya di luar itu. Kebetulan, budaya Jepang-lah yang dirasa cocok untuk mengisi porsi masukan tersebut.

    Bahkan, dalam banyak kasus, penetrasi budaya ini menghasilkan amalgam anime-islami sebagaimana yang saya contohkan dengan gambar di atas. Hal inilah yang terjadi ketika sarana dan buletin dakwah ditaburi oleh ilustrasi bergaya manga — atau ketika avatar cewek berjilbab dan cowok berkopiah menjadi pilihan di forum-forum internet. Dengan satu dan lain cara, “anime-culture” dan “Islam” seolah-olah bisa dipersatukan dan mempunyai embodimen tersendiri di lingkungan kita.

    Akibat lainnya? Tentu saja jadi tidak sulit untuk menemukan, bahwasanya seorang cewek berjilbab pun bisa membuat list karakter cowok anime kesukaannya. :mrgreen:

    *ditimpuk Grace* x(

     

    Tentunya gejala semacam ini tidak muncul tiba-tiba. Pasti ada penyebabnya.

     
    Hal itulah yang kemudian melintas jadi topik pembicaraan tempo hari. Mengapa barang-barang Jepang, seperti anime dan manga, bisa diterima dan berbaur dengan budaya “Islam” yang ada di Indonesia, sampai-sampai mengalahkan counterpart mereka dari Amerika dan Eropa? :?

    Maka, kami (baca: saya dan Geddoe) pun bertukar hipotesis soal ini.

    Menurut saya,

    Mungkin, karena di bawah sadar sudah terbentuk image bahwa Amerika™, Barat™, dan antek-anteknya™ sudah terstigma negatif, maka generasi ini cenderung menolak hal-hal yang berasosiasi dengan cap tersebut. Dalam kasus ini, Jepang tidak terkesan se-clash-confronting itunya amat terhadap Islam bila dibandingkan dengan Barat. Ini menjadi faktor penarik yang potensial untuk generasi muda Islam yang gerah terhadap budaya Barat™ yang terlalu permisif™ ( :P ) ; lantas menjadi alternatif hiburan yang bisa diterima.

    Geddoe sendiri mempunyai pendapat yang rada berbeda:

    Setidaknya, ada satu hal yang membuat Islam [sekurangnya di bawah sadar] merasa perlu untuk mem-blend diri mereka dengan budaya pop. Hal yang sama berhasil dilakukan dengan baik oleh sang (supposedly) arch-enemy, Kristen. Ingat Christ Rock, serta penampilan organisasi Gereja di dunia hiburan: Van Helsing, Chrno Crusade, dan lain-lain sebagainya.

    Kartu as ini tidak dimiliki Islam. Oleh karena itu, tampaknya terbentuk keinginan agar, entah bagaimana, Islam pun bisa berbaur dan memiliki perwakilan di bidang pop-culture.

    Tapi, mengapa Jepang diterima? Bukankah negara ini sendiri cenderung sekuler, sama seperti Eropa dan Amerika? Bahkan dunia hiburan mereka pun juga cenderung permisif — sebagaimana yang bisa kita temukan pada berbagai barang-barang ecchi dan H.

    Untuk ini, saya kemudian berpendapat bahwa

    Memang benar budaya Jepang mempunyai sisi permisifnya sendiri. Dan mereka memang cenderung menganut liberalisme — tak jauh beda dengan Amerika maupun Eropa pada umumnya.

    Tapi, meskipun begitu, ada pengecualian: budaya Jepang, yang diwakili oleh hiburan mereka, memiliki nilai-nilai Timur yang dihargai oleh kita di Indonesia… yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Keutamaan akan sikap sopan; keadaan keluarga yang guyub; hormat pada guru/senior; dan semangat individualisme yang lebih rendah dibandingkan dengan counterpart mereka dari Barat. Inilah yang tercermin di berbagai media, baik itu manga, anime, ataupun dorama.

    Di Party of Five dan Friends, Anda menemukan anak-anak yang berusaha mandiri dan jauh dari orangtua — tetapi, di Ichi Rittoru no Namida dan Dragon Zakura, misalnya, Anda menemukan bahwa orangtua dan keluarga adalah hal yang sama pentingnya dengan usaha menjalani hidup dan menjadi dewasa.

    Dan, dengan demikian, kita melihat bahwa terdapat faktor pendorong dan penarik yang, dengan satu dan lain cara, membuat budaya Jepang terkesan lebih favorable di mata generasi muda Islam yang dibahas sebelumnya. Tentunya perlu dicatat bahwa semua penjelasan di atas hanyalah hipotesis murni — yang secara brutal dilempar-lempar melintas lautan lewat HTTP port 8080 oleh IM client kami masing-masing ( :P ). Dugaan-dugaan ini masih perlu dibuktikan kebenarannya. ^^

     

    As The Dust Settles

     
    Tentunya dialog di atas tidaklah bermaksud menyatakan bahwa “budaya Jepang lebih baik daripada budaya Barat”, atau malah meninggi-ninggikan bahwa “anime-culture itu cocok diamalgamkan dengan budaya Islam”. No, that’s not it. Kenyataannya, menurut saya, kecenderungan bahwa sebuah generasi kini memadukan keduanya adalah hal yang cukup menarik untuk dibahas — walaupun secara iseng-iseng — dan saya yakin bahwa rekan chat saya waktu itu pun berpendapat demikian. Bukan begitu, Kopral? :mrgreen:

    Hence the chat summary. ;) Ada pendapat lain?

     

     

    —–

    Ps:

    …dan sekarang saya jadi teringat seorang cewek berjilbab sekelas saya waktu SMA. Waktu itu guru sejarah meminta setiap anak membuat 20 soal pilihan ganda tentang Restorasi Meiji — dan dia mengerjakannya bermodal manga Rurouni Kenshin. Doh. x(

     
    PPs:

    No, I didn’t develop any serious crush for her. Just in case you’re wondering. ;)

    Quote of The Day

    “After you’ve cried all you want, you can laugh all you want.”

     
    — Maaya Sakamoto
    Liner notes on
    Hello in Yuunagi Loop

     

    Fakta:

      Saya hampir menangis tadi malam
      Saya bisa tersenyum pagi ini

     
    Maka, dapat disimpulkan bahwa besarnya nilai untuk variabel “menangis” berbanding lurus dengan keadaan “tertawa” yang muncul setelahnya. =3

    Q.E.D. :P

    Attachment

    “…But for now, I think the feelings overflowed too much that it feels strange. That’s why I’ll step aside for a while; it’s alright.”

     

    – Sō Tōma
    Q.E.D. by Motohiro Katou
    [1]

     

     
    Recently, I think I haven’t been my usual self. Something’s changing from inside me… something of which I don’t feel like it.

    That I, eventually, feel this abundance of emotion in my mind as a hindrance. Like the tidal wave that starts to disrupt my logical consideration little by little, it breaches the boundary I have set over: that I shouldn’t take care of matters on emotional basis; that I shouldn’t do things carelessly in the absence of such regulation.

    I think, I’ve grown attachment into a number of things too much. So much that it doesn’t feel like the usual “me” I would recognize in the mirror — the “me” I have been accustomed to and happy of.

    And that’s how it matters.

    That I can’t neglect those things in making my decisions; that I have been more prone to emotional consideration in deciding what to do; that I can no longer, at least yet, stand as a lone wolf who only does what he sees is right.

    I think, I start to change. And that’s not a thing I feel comfortable with: because whenever I dealt with things with too much degree of emotional consideration, it tends to break down in the end. And when it breaks, the one who suffered isn’t only me — it’s a collateral damage. Many, in case not all, of the parties involved will suffer from what stems out of a misleading decision.

    Just as I have proven and learned it the hard way, I knew the feelings all too well.

    And now, it’s overflowing. Too much heaven, too much love, too much care, too much stake, too much risk, too much attention paid for those things I care of — so much that it constantly irks and bugs me in any way possible. And perhaps that’s also why I couldn’t be as solitary anymore. That I couldn’t be as ignorant as a lone wolf as I used to be — but that’s another story for this time.

    I guess I’d space out for a while. I just want to get back a scent of my old self a little more — the “me” that used to be more objective, let alone colder in approaching things. Like Tōma said in the above quote: perhaps it’s alright to do so once in a while.

    Yeah. It’s alright.

     

     

    —–

    [1] Loose translation based on my memory. Check the volume 8 of the tankoubon for the exact phrase.

     
    —–

    Ps:

    Buat Kopral Geddoe, sori, post-nya ditunda dulu. Lagi pengen curhat soalnya. ;)

    Beberapa hari yang lalu, saya merilis post tentang keberadaan pasal karet dalam UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR. Sejujurnya, opini saya masih belum berubah sejak saat itu… keberadaan dua pasal tersebut (i.e. 27 (3) dan 28 (2)) berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat dan bersuara di dunia maya. Ada terlalu banyak kerancuan yang bisa timbul dari delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, serta “penyebaran kebencian” — salah-salah, justru terbuka kemungkinan bahwa UU ini disalahgunakan; lantas dipakai untuk menjatuhkan berbagai tulisan dan opini yang beredar di internet.

    [selengkapnya di post yang lalu]

     
    Post itu sendiri mendapatkan cukup banyak tanggapan. Terus terang, berbagai reaksi dari semua rekan netter dan blogger — baik yang berkomentar langsung maupun yang me-link post saya — telah membantu saya dalam memahami sudut pandang lain atas masalah ini. Untuk ini saya sangat berterima kasih… you all have my gratitude. ;)

    Meskipun begitu, dari sekian banyak komentar dan link, ada masukan menarik yang saya dapat.

    Tak berapa lama setelah ‘kehebohan’ mengenai UU ITE ini berlangsung, beberapa rekan mewacanakan ide tentang judicial review terhadap UU ITE. Singkatnya, meminta pengujian kembali atas muatan dalam UU baru terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila ditemukan muatan yang menyimpang dari amanat UUD, maka pasal yang dipermasalahkan dalam UU ITE dapat direvisi kembali.

    Tentu saja, sebagai akibat dari ide tersebut, sekarang timbul pertanyaan penting yang juga menarik. ;)

    Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?
    Jika ya, atau tidak — mengapa?

    Jika Anda tanya saya, maka jawaban saya tegas dan jelas: “Ya, kita perlu melakukannya”.

    Sebab kita punya dua masalah besar di sini. Delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, dan “penyebaran kebencian berbasis SARA” adalah perkakas ampuh untuk memasung kebebasan berpendapat. Seperti yang sudah saya jelaskan di post yang lalu, adanya pasal 27 (3) dan 28 (2) berpotensi menjatuhkan hampir seluruh forum opini dan kritik sosial di internet… sebagaimana yang akan saya jabarkan dalam poin-poin berikut ini.

    side note:
    Silakan dianggap sebagai kelanjutan dan penekanan dari post yang saya rilis sebelumnya. Selamat membaca.
    ;)

     

    1. Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan

     
    Singkat saja: pencemaran nama baik dan penghinaan, dalam berbagai kasus, merupakan klausa yang sangat elastis dan sulit didefinisikan. Sudah ada banyak contoh untuk ini. Kasus blokade WordPress.com di seluruh Turki; niat (mantan) Menkominfo Sofyan Djalil untuk mensomasi Republik Mimpi; dan juga kasus tuntutan Suharto v. Time.

    Masalahnya, apakah benar pihak-pihak yang dituduhkan melakukan penghinaan/pencemaran nama baik?

    Edip Yuksel dan rekan-rekannya merasa sedang mengungkapkan fakta ketika menulis tentang Adnan Oktar; Effendi Ghazali merasa tidak berniat menghina dengan merancang Republik Mimpi; dan para wartawan Time memiliki bukti hasil investigasi mereka ketika menulis tentang kekayaan (alm) Soeharto — mereka bahkan menang dua kali sebelum kalah di tingkat MA! :evil: Lalu yang ingin saya tanyakan: Bagaimana caranya kita bisa menentukan dosis “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dengan tepat!? :|

    Seperti yang saya tulis di post yang lalu, klausa karet macam di atas berpotensi menjadi sarana membungkam opini lawan — walaupun mungkin niat awalnya tidaklah demikian.

     

    2. Tentang Penghinaan/Penyebaran Kebencian Berbasis SARA

     
    Bagaimana dengan delik “menyebar kebencian berbasis SARA”? Ini juga sama! Tidak ada takaran yang benar-benar tepat — dan disepakati secara bulat — mengenai definisi “tindakan menebar kebencian”. Terutama jika sudah melibatkan SARA, di mana apa yang dipandang “normal” oleh suatu pihak belum tentu dianggap “tak menghina” oleh pihak lain. Kasusnya mirip dengan “pencemaran nama baik” yang dibahas sebelumnya; hanya saja yang dilibatkan di sini adalah elemen-elemen suku, agama, ras, dan antargolongan.

    Saya rasa penjelasan dari Pak Anggara di post beliau bisa jadi ilustrasi yang bagus di sini.

    [...] rumusan pasal ini sangat karet, dan siapa yang berpotensi terkena? Saya coba memberikan ilustrasi sederhana dan actual kepada anda sebagai contoh, MUI telah memberikan fatwa sesat kepada kelompok Ahmadiyah yang berakibat terjadinya serangan terhadap keamanan jiwa dan benda dari anggota kelompok Ahmadiyah tersebut. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin MUI akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?

    Bagaimana kalau sebaliknya, kelompok Ahmadiyah memberikan label sesat kepada MUI dan sangat mungkin tidak akan terjadi serangan yang mengancam keamanan jiwa dan harta benda dari Pengurus MUI maupun dari MUInya. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin kelompok Ahmadiyah akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?

    Saya akui agak sulit merumuskan dengan batasan-batasan yang jelas tentang penyebaran kebencian ini dan ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan juga ketidakpastian hukum karena sangat tergantung pada tafsir sepihak.

    Apakah kritik/otokritik perilaku umat beragama di internet bisa dikategorikan menyebar kebencian? Apakah sebuah post di blog yang menyatakan “mengutuk perilaku barbar FPI” termasuk menyebar kebencian berbasis SARA? Apakah forum diskusi freethinking (dan ateisme vs. agama) bisa dianggap sebagai penodaan terhadap agama dan umat beragama pada umumnya?
    You bet. Everything is on your choice. :|

     

    Jika Anda tanya saya, “penyebaran kebencian berbasis SARA”, sebagaimana “pencemaran nama baik”, adalah klausa yang amat subyektif. Bisa saja Anda dituntut gara-gara tempo hari menulis perbandingan teologis antar agama-agama Abrahamik — hanya gara-gara seorang fundamentalis Islam merasa bahwa perbandingan Anda cenderung mendiskreditkan ajaran agama yang dia anut. Padahal yang Anda lakukan hanyalah telaah berdasarkan ajaran satu dan yang lainnya. Oh well. :roll:

    ***

     

    3. Sanksinya?

     
    Pertanyaan bagus. Apabila Anda terkena gugatan atas “pencemaran nama baik” atau “penghinaan/penyebaran kebencian berbasis SARA”, dan kemudian kalah di pengadilan, maka Anda harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Denda sebesar satu milyar rupiah dan/atau kurungan enam tahun siap menanti Anda.

    Pasal 45 (1)

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

     

    Pasal 45 (2)

    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Satu milyar untuk pasal karet macam di atas. Yeah, right. Life is funny, after all. :lol:

    ***

     

    4. Kesimpulan

     
    Sejujurnya, pendapat saya mengenai UU ITE masih sama dengan sebelumnya. Memang benar bahwa di beberapa bagian UU ITE merupakan langkah awal yang baik: sebagai contoh, UU ini merumuskan peraturan yang melindungi transaksi elektronik dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di dunia maya. Meskipun begitu, terdapat beberapa pasal yang sangat objectionable di dalamnya — yang bahkan berpotensi untuk memberangus kebebasan bersuara dan berpendapat di internet.

    Adalah benar bahwa kita tak mengharapkan internet yang dikotori oleh semangat penghinaan dan pencemaran nama baik. Kita pun tidak mengharapkan internet jadi ajang flame berbasis SARA — atau malah ladang pornografi sebagaimana yang dinyatakan berulang-ulang di media massa. Meskipun begitu, dua pasal yang saya singgung sebelumnya jauh terlalu elastis untuk diinterpretasikan! Salah-salah, justru penyalahgunaanlah yang terjadi… tentunya kita tak ingin menjadi Cina kedua (yang menyensor Google) ataupun Turki kedua (yang mengeblok WordPress.com).

    Oleh karena itu, jika ada yang bertanya apakah saya setuju untuk mengajukan judicial review terhadap UU ITE… maka jawaban saya adalah “Ya”. And that’s what it’s all about.

    Now, here goes the one million dollar question:

    Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?

    Ya atau tidak? Tentunya jawaban untuk ini dikembalikan pada diri Anda masing-masing. ;)

     

     

    —–

    Ps:

    Hampir lupa, titipan dari mbak Nenda. ^^ Milis diskusi untuk review UU ITE dan prosedurnya:

    http://groups.google.com/group/id-uuite-review?hl=en

    Subscription address:

    id-uuite-review-subscribe [at] googlegroups [dot] com

    Join if you wish. ;)

    Kemarin, setelah empat hari tidak online, saya menemukan post dari Pak Budi Rahardjo tentang rencana pemerintah Indonesia menerapkan blocking untuk konten internet yang berbau pornografi.

    Sempat kaget juga sih waktu membacanya. ^^ Sayangnya di post tersebut Pak Budi tampaknya salah memasang link ke sumber berita (tak sengaja?) — sehingga saya kemudian berinisiatif melakukan googling untuk berita terkait kasus tersebut.

    Dari situ, saya mendapatkan beberapa link berikut:

     

     

    Alkisah, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari Selasa (25/3) yang lalu. UU yang satu ini digadang-gadang sebagai ujung tombak pemerintah dalam upaya memerangi pornografi dan pornoaksi lewat media internet.

    …tapi, benarkah demikian? Nanti dulu.

    Kebetulan, saya juga mendapat ‘tangkapan’ besar dari forum detikInet — yang memberikan file PDF tersendiri. Konon katanya, inilah rancangan final UU tersebut yang sudah disahkan dan kini menunggu tanda tangan dari presiden. Adapun file tersebut bisa Anda unduh di [sini].

     

    Apa masalahnya?

     
    Di media-media konvensional, hal yang paling ditekankan dari RUU ITE adalah penerapannya dalam meredam aksi pornografi di internet. Bahkan tak kurang Menkominfo Muhammad Nuh menyatakan demikian dalam sambutannya:

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh menegaskan rencana pemerintah melakukan pemblokiran situs porno. Hal itu, ujarnya, dilandasi akal sehat yang universal.

    Hal itu dikemukakan Nuh dalam jumpa pers setelah pengesahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Jakarta, Selasa (25/3/2008). Meski menegaskan akan melakukan pemblokiran, Nuh mengakui bahwa definisi porno itu sendiri masih abu-abu. “Makanya yang dilarang dalam UU ITE itu adalah penyebarannya,” ujar Nuh.

    Media mainstream umumnya menyatakan bahwa goal utama UU ITE adalah memblok akses situs porno dari Indonesia. Mengutip Republika Online,

    Menginduk pada UU ITE itulah, pemerintah nanti akan membuat permen sebagai payung hukum untuk memblokade situs-situs porno di jagad maya Tanah Air. Permen itu akan digulirkan begitu RUU ITE telah disahkan menjadi UU, yang diperkirakan pada April mendatang.

    Meskipun begitu, ada hal yang menarik. Jika Anda membaca draft berupa file PDF yang di-upload di detikInet, Anda akan menemukan dua pasal ‘ajaib’ di bawah ini:

    BAB VII
    PERBUATAN YANG DILARANG

    Pasal 27

    (3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

     

    Pasal 28

    (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
    menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Dengan mengasumsikan copy draf yang saya dapat ini benar, maka ada pertanyaan logis yang muncul:

    Mengapa pasal-pasal karet ini tak pernah diekspos? Mengapa cuma kesan semangat antipornografi saja yang muncul di media? Padahal jelas implikasi dari keberadaan dari dua pasal ini sangat serius!

    “Pencemaran nama baik” adalah klausa yang sangat subyektif dan multitafsir. Hell, saya bisa saja menuntut seorang blogger yang tempo hari mengkritisi tulisan saya dengan ad hominem dengan tuduhan ini. Semua orang yang pernah berdiskusi panas di internet tahu kondisi semacam ini — dan kalau mereka cukup manja, mereka akan bisa menuntut hampir semua lawan debat mereka dengan dalih “penghinaan/pencemaran nama baik”. Sebab, bagaimana pula caranya menentukan dosis “menghina” dengan tepat?

    Bisa-bisa kasus Republik Mimpi berlangsung di ranah internet esok hari, kalau begini. :|

    Dan kita punya pelajaran lain… kasus Harun Yahya di Turki. Gugatan atas defamatory bisa melayang dengan mudah hanya untuk membungkam lawan bicara Anda, sungguh menyenangkan. Seluruh Turki sudah pernah mengalami blocking ke wordpress.com hanya karena semangat anti-libel-and-defamatory semacam ini. Indonesia harusnya bisa belajar dari kesalahan yang dialami negeri semenanjung tersebut.

    Kenyataan ini jelas berlawanan dengan kebebasan mengeluarkan pendapat dan pers bebas yang kita elu-elukan selepas reformasi… Harusnya pemerintah bisa mensosialisasikan pasal karet ini ke masyarakat sebelum mengesahkannya. Sorry, but — first.

    Kedua, soal “menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA”. Lagi-lagi ini tak diekspos. Padahal ini juga pasal karet yang bisa mengimbas ke mana-mana. Forum kritik (dan otokritik) terhadap perilaku umat beragama; forum freethinking dan filsafat; diskusi teologi; debat politik; diskusi evolusi vs. kreasi; dan SEMUA yang bisa terkait dengan diskusi sosial-politik pada umumnya. Semuanya kembali pada penalaran relatif dan subyektif akan definisi “menimbulkan kebencian”. This is bringing down the free speech! :evil:

    Secara ideal, dua pasal karet ini bisa menjadi peluru untuk menembak jatuh semua diskusi sosial dan politik di internet. Dan ini termasuk blog Anda… boleh jadi, bulan depan Roy Suryo akan menuntut Anda karena Anda sering mengkritisi pernyataan publik beliau di blog kesayangan. Tapi siapa yang tahu? :)

     

    Catatan Tambahan soal UU ITE

     

    Pasal 40 ayat (2)

    Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat
    penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang‐undangan.

    Sebagaimana Menkominfo menyatakan bahwa blocking konten porno dilakukan untuk mencegah penyebarannya (pasal 27 ayat (1)), dan inisiatif pemerintah untuk “melindungi kepentingan umum” sebagaimana dijelaskan di atas.

    Bukankah itu berarti situs-situs yang ditarget dalam Bab VII bisa dimasukkan dalam daftar blocking? Tentunya ini termasuk situs-situs yang *diduga* melakukan “pencemaran nama baik” dan “menyebar kebencian berdasarkan SARA”, sebagaimana yang disebut oleh pasal karet di atas. :?

     

    As The Dust Settles

     
    Sebenarnya, saya tak mempermasalahkan apakah UU ITE ditujukan untuk meminimalkan pornografi ataupun tidak. Bahkan, sejujurnya, saya sendiri memang bukan penikmat barang-barang pornografi pada umumnya.

    Meskipun begitu, adanya dua pasal karet di atas harusnya menjadi perhatian khusus bagi kita semua, terutama yang sering terlibat dalam diskusi dan forum internet. Bukannya justru terbawa euforia dan mempersoalkan pembatasan pornografinya semata… there’s something with deeper meaning than just that.

     

     
    —–

    Update 28/3 - Beberapa post terkait oleh blogger lain soal ini. Selamat membaca. ;)

     
    Anggara - Sekali Lagi Soal UU ITE

    Whateverology - Analisis Hukum Sensor di Internet Indonesia

     
    —–

    Update 2/4

    Pembahasan lebih lanjut tentang UU ITE di blog ini:

    Judicial Review untuk UU ITE: Ya atau Tidak?