Beberapa hari yang lalu, saya merilis post tentang keberadaan pasal karet dalam UU ITE yang baru saja disahkan oleh DPR. Sejujurnya, opini saya masih belum berubah sejak saat itu… keberadaan dua pasal tersebut (i.e. 27 (3) dan 28 (2)) berpotensi membelenggu kebebasan berpendapat dan bersuara di dunia maya. Ada terlalu banyak kerancuan yang bisa timbul dari delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, serta “penyebaran kebencian” — salah-salah, justru terbuka kemungkinan bahwa UU ini disalahgunakan; lantas dipakai untuk menjatuhkan berbagai tulisan dan opini yang beredar di internet.
[selengkapnya di post yang lalu]
Post itu sendiri mendapatkan cukup banyak tanggapan. Terus terang, berbagai reaksi dari semua rekan netter dan blogger — baik yang berkomentar langsung maupun yang me-link post saya — telah membantu saya dalam memahami sudut pandang lain atas masalah ini. Untuk ini saya sangat berterima kasih… you all have my gratitude.
Meskipun begitu, dari sekian banyak komentar dan link, ada masukan menarik yang saya dapat.
Tak berapa lama setelah ‘kehebohan’ mengenai UU ITE ini berlangsung, beberapa rekan mewacanakan ide tentang judicial review terhadap UU ITE. Singkatnya, meminta pengujian kembali atas muatan dalam UU baru terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila ditemukan muatan yang menyimpang dari amanat UUD, maka pasal yang dipermasalahkan dalam UU ITE dapat direvisi kembali.
Tentu saja, sebagai akibat dari ide tersebut, sekarang timbul pertanyaan penting yang juga menarik.
Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?
Jika ya, atau tidak — mengapa?
Jika Anda tanya saya, maka jawaban saya tegas dan jelas: “Ya, kita perlu melakukannya”.
Sebab kita punya dua masalah besar di sini. Delik “pencemaran nama baik”, “penghinaan”, dan “penyebaran kebencian berbasis SARA” adalah perkakas ampuh untuk memasung kebebasan berpendapat. Seperti yang sudah saya jelaskan di post yang lalu, adanya pasal 27 (3) dan 28 (2) berpotensi menjatuhkan hampir seluruh forum opini dan kritik sosial di internet… sebagaimana yang akan saya jabarkan dalam poin-poin berikut ini.
side note:
Silakan dianggap sebagai kelanjutan dan penekanan dari post yang saya rilis sebelumnya. Selamat membaca.
1. Tentang Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan
Singkat saja: pencemaran nama baik dan penghinaan, dalam berbagai kasus, merupakan klausa yang sangat elastis dan sulit didefinisikan. Sudah ada banyak contoh untuk ini. Kasus blokade WordPress.com di seluruh Turki; niat (mantan) Menkominfo Sofyan Djalil untuk mensomasi Republik Mimpi; dan juga kasus tuntutan Suharto v. Time.
Masalahnya, apakah benar pihak-pihak yang dituduhkan melakukan penghinaan/pencemaran nama baik?
Edip Yuksel dan rekan-rekannya merasa sedang mengungkapkan fakta ketika menulis tentang Adnan Oktar; Effendi Ghazali merasa tidak berniat menghina dengan merancang Republik Mimpi; dan para wartawan Time memiliki bukti hasil investigasi mereka ketika menulis tentang kekayaan (alm) Soeharto — mereka bahkan menang dua kali sebelum kalah di tingkat MA!
Lalu yang ingin saya tanyakan: Bagaimana caranya kita bisa menentukan dosis “penghinaan” dan “pencemaran nama baik” dengan tepat!?
Seperti yang saya tulis di post yang lalu, klausa karet macam di atas berpotensi menjadi sarana membungkam opini lawan — walaupun mungkin niat awalnya tidaklah demikian.
2. Tentang Penghinaan/Penyebaran Kebencian Berbasis SARA
Bagaimana dengan delik “menyebar kebencian berbasis SARA”? Ini juga sama! Tidak ada takaran yang benar-benar tepat — dan disepakati secara bulat — mengenai definisi “tindakan menebar kebencian”. Terutama jika sudah melibatkan SARA, di mana apa yang dipandang “normal” oleh suatu pihak belum tentu dianggap “tak menghina” oleh pihak lain. Kasusnya mirip dengan “pencemaran nama baik” yang dibahas sebelumnya; hanya saja yang dilibatkan di sini adalah elemen-elemen suku, agama, ras, dan antargolongan.
Saya rasa penjelasan dari Pak Anggara di post beliau bisa jadi ilustrasi yang bagus di sini.
[...] rumusan pasal ini sangat karet, dan siapa yang berpotensi terkena? Saya coba memberikan ilustrasi sederhana dan actual kepada anda sebagai contoh, MUI telah memberikan fatwa sesat kepada kelompok Ahmadiyah yang berakibat terjadinya serangan terhadap keamanan jiwa dan benda dari anggota kelompok Ahmadiyah tersebut. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin MUI akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Bagaimana kalau sebaliknya, kelompok Ahmadiyah memberikan label sesat kepada MUI dan sangat mungkin tidak akan terjadi serangan yang mengancam keamanan jiwa dan harta benda dari Pengurus MUI maupun dari MUInya. Menurut anda apakah ini termasuk penyebaran kebencian, sebagai dimaksud dalam UU ITE ini? Jika iya, apakah mungkin kelompok Ahmadiyah akan menghadapi proses hukum karena pemberlakukan ketentuan UU ITE ini?
Saya akui agak sulit merumuskan dengan batasan-batasan yang jelas tentang penyebaran kebencian ini dan ini sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi hukum dan juga ketidakpastian hukum karena sangat tergantung pada tafsir sepihak.
Apakah kritik/otokritik perilaku umat beragama di internet bisa dikategorikan menyebar kebencian? Apakah sebuah post di blog yang menyatakan “mengutuk perilaku barbar FPI” termasuk menyebar kebencian berbasis SARA? Apakah forum diskusi freethinking (dan ateisme vs. agama) bisa dianggap sebagai penodaan terhadap agama dan umat beragama pada umumnya?
You bet. Everything is on your choice.
Jika Anda tanya saya, “penyebaran kebencian berbasis SARA”, sebagaimana “pencemaran nama baik”, adalah klausa yang amat subyektif. Bisa saja Anda dituntut gara-gara tempo hari menulis perbandingan teologis antar agama-agama Abrahamik — hanya gara-gara seorang fundamentalis Islam merasa bahwa perbandingan Anda cenderung mendiskreditkan ajaran agama yang dia anut. Padahal yang Anda lakukan hanyalah telaah berdasarkan ajaran satu dan yang lainnya. Oh well.
***
3. Sanksinya?
Pertanyaan bagus. Apabila Anda terkena gugatan atas “pencemaran nama baik” atau “penghinaan/penyebaran kebencian berbasis SARA”, dan kemudian kalah di pengadilan, maka Anda harus siap merogoh kocek dalam-dalam. Denda sebesar satu milyar rupiah dan/atau kurungan enam tahun siap menanti Anda.
Pasal 45 (1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 45 (2)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Satu milyar untuk pasal karet macam di atas. Yeah, right. Life is funny, after all.
***
4. Kesimpulan
Sejujurnya, pendapat saya mengenai UU ITE masih sama dengan sebelumnya. Memang benar bahwa di beberapa bagian UU ITE merupakan langkah awal yang baik: sebagai contoh, UU ini merumuskan peraturan yang melindungi transaksi elektronik dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di dunia maya. Meskipun begitu, terdapat beberapa pasal yang sangat objectionable di dalamnya — yang bahkan berpotensi untuk memberangus kebebasan bersuara dan berpendapat di internet.
Adalah benar bahwa kita tak mengharapkan internet yang dikotori oleh semangat penghinaan dan pencemaran nama baik. Kita pun tidak mengharapkan internet jadi ajang flame berbasis SARA — atau malah ladang pornografi sebagaimana yang dinyatakan berulang-ulang di media massa. Meskipun begitu, dua pasal yang saya singgung sebelumnya jauh terlalu elastis untuk diinterpretasikan! Salah-salah, justru penyalahgunaanlah yang terjadi… tentunya kita tak ingin menjadi Cina kedua (yang menyensor Google) ataupun Turki kedua (yang mengeblok WordPress.com).
Oleh karena itu, jika ada yang bertanya apakah saya setuju untuk mengajukan judicial review terhadap UU ITE… maka jawaban saya adalah “Ya”. And that’s what it’s all about.
…
…
Now, here goes the one million dollar question:
Perlukah kita melakukan judicial review terhadap UU ITE?
Ya atau tidak? Tentunya jawaban untuk ini dikembalikan pada diri Anda masing-masing.
—–
Ps:
Hampir lupa, titipan dari mbak Nenda. ^^ Milis diskusi untuk review UU ITE dan prosedurnya:
http://groups.google.com/group/id-uuite-review?hl=en
Subscription address:
id-uuite-review-subscribe [at] googlegroups [dot] com
Join if you wish. 